Nasional

Deddy Corbuzier tegaskan tak akan ambil gaji, ini besaran pendapatan stafsus

Ibukota Indonesia – Menteri Perlindungan Sjafrie Sjamsoeddin secara resmi mengangkat Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau yang tambahan dikenal sebagai Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Perlindungan pada Selasa (11/2/25).

Menanggapi kritik rakyat terkait anggaran negara, Deddy menegaskan bahwa dirinya tidak ada akan menerima upah sebagai staf khusus Menhan. Presenter sekaligus YouTuber ini menyatakan bahwa penghasilannya dari lapangan usaha hiburan telah lebih tinggi dari cukup, sehingga ia bukan perlu mengambil penghasilan dari pemerintah.

Namun, berdasarkan aturan yang tersebut berlaku, staf khusus menteri sebenarnya berhak mendapatkan pendapatan lalu tunjangan yang dimaksud setara dengan pejabat eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya. Hal ini diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019. Lalu berapa sebenarnya penghasilan yang tersebut akan didapatkan Staf Khusus Menteri Pertahanan?

Gaji lalu tunjangan Staf Khusus Menteri

Meskipun tidak ada mengambil gaji, menurut aturan yang tersebut berlaku, staf khusus menteri sebenarnya berhak mendapatkan penghasilan dan juga tunjangan setara dengan pejabat eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya. Hal ini diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019.

Dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2024, upah pokok pejabat eselon I berkisar antara Simbol Rupiah 3.880.400 hingga Rupiah 6.373.200 per bulan. Selain itu, staf khusus menteri juga menerima berbagai tunjangan, dalam antaranya:

  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan suami/istri kemudian anak
  • Tunjangan pangan atau beras
  • Tunjangan hari raya (THR)
  • Gaji ke-13
  • Tunjangan kinerja (tukin)

Tukin menjadi komponen terbesar di hak keuangan staf khusus. Berdasarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2018, tukin pejabat eselon di area Kementerian Defense berkisar antara Rp 20.695.000 hingga Simbol Rupiah 29.085.000 per bulan.

Tugas Staf Khusus Menteri

Tugas staf khusus menteri diatur di Pasal 69 Perpres Nomor 68 Tahun 2019, yaitu:

  1. Memberikan saran dan juga pertimbangan untuk Menteri atau Menteri Koordinator sesuai dengan penugasan yang diberikan.
  2. Menjalankan tugas yang bersifat khusus, pada luar bidang tugas unsur organisasi Kementerian atau Kementerian Koordinator.
  3. Bertanggung jawab dengan segera terhadap Menteri atau Menteri Koordinator terkait penyelenggaraan tugas yang mana diberikan.

Selain itu, berdasarkan Pasal 70 Perpres Nomor 68 Tahun 2019, staf khusus menteri dapat berasal dari dua kategori:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga Non-PNS.
  2. Jika staf khusus berasal dari PNS, maka ia akan diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan status sebagai PNS, sesuai dengan ketentuan yang dimaksud berlaku.

Itulah rincian gaji, tunjangan, dan juga tugas staf khusus menteri. Peran mereka itu diharapkan dapat memberikan partisipasi yang tersebut maksimal pada mengupayakan kinerja kementerian sesuai dengan keinginan juga kebijakan yang ditetapkan.

Related Articles

Back to top button