Dubes RI Singapura Tegaskan Tak Ada Kendala Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia

JAKARTA – Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Singapura Suryopratomo melakukan konfirmasi tidaklah ada kendala pada proses ekstradisi buronan KPK terkait tindakan hukum dugaan korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia. Yang diperlukan adalah surat permohonan esktradisi dan juga dokumen yang tersebut menyatakan Paulus Tannos akan diproses hukum.
Menurut Tommy, sapaan Suryopratomo, pemerintahan Singapura sangat membantu di kelancaran proses pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia. “Tidak ada kendala. Singapura sangat supported,” kata Tommy untuk wartawan, Selasa (28/1/2025).
Tommy menjelaskan, proses ekstradisi masih terus berjalan. Selain itu, pemerintah juga harus menunjukkan dokumen yang tersebut melakukan konfirmasi Paulus Tannos akan diseret ke meja sidang di area Indonesia.
“Sekarang tinggal menyampaikan surat permohonan ekstradisi dan juga surat pendukung bahwa PT akan menjalani penuntutan pidana setelahnya diekstradisi,” ujarnya.
Tommy menegaskan, sejauh ini tidaklah ditemui permasalahan dwi kewarganegaraan Paulus Tannos. Diketahui, yang tersebut bersangkutan memiliki paspor Guinea Bissau.
“Sejauh ini bukan pernah ada permasalahan kewarganegaraan. Ini adalah hambatan proses saja,” ucapnya.
Kendati demikian, ia belum dapat menjamin kapan Paulus Tannos diterbangkan ke Indonesia. Sebab kata dia, hal yang disebutkan merupakan ranah dari Kementerian Hukum. “Tanya Dirjen AHU kalau kapan, sebab surat permintaan dari sana,” pungkasnya.






