Sidang Kasus Timah, Pakar Hukum: Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti, Gugatan Perdata Bisa Diajukan

JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita menekankan pentingnya memahami ketentuan hukum pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya apabila penyidik tidaklah menemukan bukti permulaan yang cukup. Menurutnya, UU Tipikor telah terjadi mengatur jalan mengundurkan diri dari bagi penanganan perkara yang tidaklah memiliki cukup bukti pidana melalui ketentuan Pasal 32 ayat 1.
“Jika penyidik tiada menemukan bukti permulaan yang tersebut cukup, tapi ada kerugian keuangan negara yang dimaksud signifikan, maka penyidik wajib melimpahkan perkara yang dimaksud ke Jamdatun (Jaksa Agung Muda Perdata serta Tata Usaha Negara) untuk kemudian dijalankan gugatan perdata,” kata Prof Romli pada sidang lanjutan tindakan hukum dugaan korupsi PT Timah, hari terakhir pekan (6/12/2024).
Dalam praktiknya, membuktikan perbuatan melawan hukum (PMH) atau penyalahgunaan wewenang bukanlah hal yang digunakan mudah. Oleh sebab itu, penyusun UU memberikan opsi di Pasal 32 sebagai “escape clause” bagi kejaksaan.
Gugatan perdata dapat diajukan untuk memulihkan kerugian negara, tidak melalui mekanisme pidana. “Kalau demikian, kerugian keuangan negara itu bukanlah norma pidana, melainkan norma perdata, seperti ganti merugikan di urusan perbuatan melawan hukum,” ujar Prof Romli.
Ia menjelaskan perbedaan mendasar antara kerugian keuangan negara dan juga kerugian perekonomian negara. Menurutnya, kerugian keuangan negara tambahan mudah dibuktikan dikarenakan mempunyai dasar hukum yang dimaksud jelas, seperti yang tercantum di UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juga UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan kemudian Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Sementara itu, kerugian perekonomian negara dianggap lebih lanjut kompleks lalu sulit dibuktikan sebab batasannya tidaklah jelas juga bersifat fluktuatif. “Perekonomian negara itu semata-mata bisa saja dilihat oleh ahli perekonomian makro, tidak mikro,” tegasnya.
Dalam konteks pengelolaan sumber daya alam (SDA), termasuk tata niaga timah, Prof Romli berpandangan bahwa hal yang disebutkan lebih besar berkaitan dengan kerugian perekonomian negara daripada kerugian keuangan negara. Ia menilai bahwa melakukan konfirmasi adanya kerugian perekonomian negara di waktu yang tersebut singkat adalah hal yang digunakan sulit dilakukan.
Prof Romli juga menyoroti pentingnya dakwaan yang dimaksud jelas serta cermat sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP. Dakwaan yang dimaksud tiada menjelaskan peran setiap terdakwa di aktivitas pidana dapat dianggap kabur atau “obscure” kemudian berpotensi batal demi hukum.
“Jika dakwaannya dirunut sedemikian rupa tetapi tak terlihat jelas siapa yang dimaksud melakukan, menyuruh, turut serta, atau membantu, maka dakwaan itu termasuk tidaklah jelas serta dapat batal demi hukum,” katanya.
Dalam sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa, Marcella Santoso, turut mempersoalkan tidak ada adanya penjelasan konkret terkait peran dari 20 terdakwa pada tindakan hukum yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Menurutnya, penegakan hukum harus mengacu pada asas legalitas bahwa tak ada perbuatan yang digunakan dapat dipidana kecuali sudah diatur di undang-undang.
Prof Romli kembali menegaskan bahwa doktrin hukum pidana di tempat Indonesia menganut prinsip “tiada satu perbuatan yang digunakan dapat dipidana kecuali yang digunakan tercantum di aturan”. Hal ini harus menjadi dasar di penegakan hukum agar kepastian hukum dapat diwujudkan.






