Siap-siap, ada 2 pajak baru kendaraan bermotor yang tersebut berlaku pada 2025!

Ibukota (ANTARA) – pemerintahan Indonesia akan memberlakukan dua pajak baru untuk kendaraan bermotor mulai tahun 2025. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus menyokong upaya pengurangan emisi gas rumah kaca dalam sektor transportasi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan penyelenggaraan yang dimaksud berkelanjutan lalu ramah lingkungan.
Ketetapan mengenai dua pajak baru yang dimaksud diatur di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara pemerintahan Pusat serta eksekutif Daerah.
Berdasarkan undang-undang tersebut, akan ada dua jenis pungutan tambahan yang digunakan dikenakan, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB) kemudian bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Baca juga: Perbedaan BBNKB, PKB, serta Pajak 5 tahunan (TNKB)
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara juga mempercepat transisi menuju kendaraan yang mana lebih lanjut ramah lingkungan.
Selain itu, pajak baru ini juga diharapkan dapat menggalakkan rakyat untuk lebih tinggi sadar akan pentingnya pengurangan emisi gas rumah kaca.
Pengguna kendaraan bermotor baru diwajibkan membayar tujuh komponen pajak, yaitu BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, juga biaya administrasi TNKB.
Baca juga: Dishub Probolinggo lakukan uji laik jalan jeep wisata Gunung Bromo
Pembayaran pajak ini mencakup berbagai biaya yang terkait dengan kepemilikan kendaraan bermotor.
Sebagai bagian dari pembaruan, lembar belakang STNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) akan mengalami perubahan.
Dua kolom baru akan ditambahkan pada lembar yang disebutkan untuk mencantumkan informasi terkait opsen PKB serta opsen BBNKB, memberikan transparansi lebih lanjut bagi pemilik kendaraan mengenai kewajiban pajak yang harus dibayar.
Penjelasan cara perhitungan pembayaran pajak PKB serta BBNKB
Dapat diketahui, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihitung dengan menambahkan persentase kenaikan pada pajak PKB awal. Sebagai contoh, apabila pajak PKB kendaraan sebesar Rp400.000 dan juga terdapat tambahan 66 persen, maka perhitungannya menjadi Rp400.000 ditambah Rp264.000, yang digunakan merupakan 66 persen dari total tersebut. Dengan demikian, total pajak yang harus dibayar mencapai Rp664.000.
Perhitungan opsen BBNKB dilaksanakan dengan cara yang digunakan mirip seperti perhitungan PKB, yakni dengan menambahkan 66 persen dari nilai BBNKB yang digunakan telah dilakukan ditentukan.
Baca juga: Pemprov Jateng tagih Pajak Kendaraan Bermotor lewat "Sengkuyung"
Pemilik kendaraan diharuskan membayar opsen PKB kemudian opsen BBNKB bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor, sehingga kedua kewajiban pajak yang dimaksud dapat diselesaikan sekaligus.
Penting untuk dicatat bahwa kedua pajak ini, yaitu PKB kemudian BBNKB, harus dibayar bersamaan. Pemilik kendaraan akan menerima tagihan yang dimaksud mencakup kedua pajak yang dimaksud pada satu pembayaran. Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi kemudian proses pembayaran bagi pemilik kendaraan, sehingga mereka itu tak perlu repot mengurusnya secara terpisah.
Kebijakan ini juga mencerminkan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan pajak kendaraan bermotor. Dengan menggabungkan pembayaran kedua pajak tersebut, pemerintah dapat mempermudah pemantauan serta pelaporan pembayaran pajak, juga meningkatkan efisiensi administrasi pajak secara keseluruhan.
Baca juga: Ini lokasi Samsat Keliling di area 13 wilayah Jadetabek pada Selasa
Baca juga: Pajak kendaraan bermotor NTT turun jadi 1,2 persen di area Januari 2025






