Serikat Pekerja Tak Tantangan Penetapan UMP 2025 Diundur, Begini Alasannya

JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuturkan pihaknya memohonkan pemerintah menunda penetapan upah minimum pekerja (UMP) 2025 pada 21 November 2024, mendatang. Usulan yang dimaksud diajukan lantaran KSPI memohonkan agar sebelum penetapan UMP 2025 , pemerintah perlu menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghadapi Undang-undang Cipta Kerja yang mana diubah, agar dilaksanakan terlebih dahulu.
Wakil Presiden KSPI, Kahar S. Cahyono mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan agar pemerintah bukan terburu-buru menetapkan standar UMP 2025 nanti. Hal yang dimaksud diakui Kahar, disepakati oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), DPR RI juga pihaknya.
“Kami menyepakati agar pemerintah tidaklah ada kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024,” terang Kahar pada tayangan video, Kamis (7/11/2024).
Kahar mengungkapkan di pertemuan yang mana diadakan oleh serikat buruh KSPI dengan Kemnaker dan juga DPR, pada Rabu kemarin (6/11/2024). “Artinya kita bersepakat bukan perlu terburu-buru di menetapkan UMP 2025, dimana penetapan ini bisa saja diundur sesuai force majeure,” beber Kahar.
Dia mengatakan, pihaknya setuju untuk mengundur penetapan UMP yang disebutkan agar pemerintah dapat melaksanakan putusan MK kemarin. “Jadi mesti diselesaikan dulu beberapa hal ketentuan terkait dengan penetapan upah minimum sesuai dengan apa yang mana menjadi isi dari putusan Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan, aspirasi para pekerja merupakan sebuah kehormatan baginya sebab sudah ada merupakan tugas pemerintah untuk melaksanakan putusan MK No.168/PUU-XXI/2023 pada 31 Oktober 2024 lalu.
“Aksi demo teman-teman serikat pekerja hingga bertemu kemudian berdialog dengan Kemnaker merupakan kehormatan bagi kami, lantaran kawan-kawan pekerja hadir menuntut hak konstitusi yang sudah ada dimanifestasikan pada putusan MK. Pekerjaan kita sebagai negara atau pemerintah adalah mematuhi putusan MK,” ucap Immanuel.
Berikut Berikut 21 poin penting putusan MK perihal uji materi UU Cipta Kerja:
1. Menyatakan frasa “Pemerintah Pusat” di Pasal 42 ayat 1 pada Pasal 81 hitungan 4 Lampiran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan eksekutif Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856 bertentangan dengan UUD 1945 juga tidak ada mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tak dimaknai “Menteri yang bertanggung jawab di dalam bidang (urusan) ketenagakerjaan in casu Menteri Tenaga Kerja”.
2. Menyatakan Pasal 42 ayat 4 pada Pasal 81 bilangan 4 UU 6/2023 yang tersebut menyatakan “Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan pada Indonesia hanya sekali pada hubungan kerja untuk jabatan serta waktu tertentu juga memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang digunakan akan diduduki” bertentangan dengan UUD 1945 serta tiada miliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tiada dimaknai “Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di area Indonesia semata-mata di hubungan kerja untuk jabatan juga waktu tertentu juga miliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang mana akan diduduki, dengan memperhatikan pengutamaan penyelenggaraan tenaga kerja Indonesia”.






