PPN Naik Jadi 12% di tempat 2025, Berikut Jenis Jasa yang mana Tak Kena Pajak

JAKARTA – Tarif Pajak Pertambahan Kuantitas ( PPN ) yang tersebut pada waktu ini sebesar 11% akan naik menjadi 12% mulai tahun depan. Kenaikan tarif PPN yang dimaksud sejalan dengan amanat yang terdapat di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam Pasal 7 UU tersebut, tarif PPN ditetapkan sebesar 11% yang mana berlaku mulai 1 April 2022, sebelumnya tarif PPN adalah 10%. Pada tahun depan, tarif PPN akan naik menjadi 12%, yang digunakan akan mulai diberlakukan paling lambat pada 1 Januari 2025.
Namun, ada beberapa jenis barang juga jasa yang digunakan tidak ada dikenakan tarif PPN 12 persen. Beberapa jenis jasa yang tersebut tiada termasuk pada objek PPN 12% antara lain:
1. Jasa Keagamaan
2. Jasa Kesenian dan juga Hiburan
Jasa ini mencakup semua jenis layanan yang dimaksud dijalankan oleh pekerja seni lalu hiburan, yang dimaksud merupakan objek pajak area juga retribusi tempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mana berlaku pada bidang pajak tempat lalu retribusi daerah.
3. Jasa Perhotelan
Jasa yang digunakan mencakup penyewaan kamar atau ruangan di tempat hotel, yang mana juga merupakan objek pajak wilayah dan juga retribusi tempat berdasarkan peraturan yang tersebut berlaku.
4. Jasa Penyediaan Tempat Parkir
Jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang mana diadakan oleh pemilik atau pengelola tempat parkir untuk pengguna, yang dimaksud merupakan objek pajak area dan juga retribusi daerah.
5. Jasa Pemerintah
Jasa yang dimaksud disediakan oleh pemerintah pada rangka menjalankan fungsi pemerintahan secara umum, yang mana hanya sekali dapat dilaksanakan oleh pemerintah dengan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Jasa Boga atau Katering
Semua kegiatan yang tersebut berkaitan dengan penyediaan makanan juga minuman yang digunakan juga merupakan objek pajak wilayah lalu retribusi daerah, sesuai dengan peraturan yang mana berlaku.






