RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas, Keseriusan DPR Berantas Korupsi Dipertanyakan

JAKARTA – Keseriusan urusan politik dan juga keseriusan DPR periode 2024-2029 menjadikan pemberantasan korupsi sebagai jadwal prioritas kembali dipertanyakan. Hal ini lantaran tidak ada masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada daftar usulan Inisiatif Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
Padahal, keberdaan UU Perampasan asset ini menjadi instrument yang dimaksud sangat esensial pada pemberantasan korupsi di area Indonesia.
Pengamat Hukum lalu pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho mengawasi ketidakseriusan DPR mengeksplorasi RUU ini makin terlihat tatkala muncul wacara inovasi diksi di RUU yang disebutkan dari “perampasan” menjadi “pemulihan” aset. Pasalnya, pembaharuan diksi mampu menghilangkan roh utama dari RUU tersebut.
“Bagi saya, elemen esensial dari RUU ini adalah perihal perampasan aset lalu tidak cuma pada pemulihan aset tanpa memperhatikan asal-usul harta tersebut. Yang kita kejar, dari mana sumber-sumber aset itu,’ kata beliau pada Jakarta, Hari Sabtu (9/11/2024).
Hardjuno mengaku tidaklah mau terjebak di polemik tentang nama atau judul RUU itu nantinya. Yang paling penting, UU ini adalah instrumen penting untuk meningkatkan kekuatan langkah negara pada menyita aset yang tersebut diduga hasil kejahatan tanpa harus melalui proses pidana yang panjang.
“Jujur, saya tak mau terjebak pada polemik diksi itu. Yang terpenting bagi saya adalah RUU itu disahkan menjadi UU. Saya tantang DPR, ayo segera sahkan RUU itu menjadi UU pada waktu dekat untuk memberikan efek jera bagi koruptor,” jelasnya.
Hardjuno berharap RUU ini menjadi alat efektif untuk menuntut transparansi lalu akuntabilitas para pengurus negara. Karenanya, RUU Perampasan Aset ini segera disahkan tanpa lagi terjebak pada polemik diksi semata. Menurut Hardjuno, ketakutan ini mungkin saja berasal dari kerumitan konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) yang mana diusung di RUU tersebut.
Di negara-negara forward seperti Amerika Serikat serta Inggris, NCB sudah pernah diterapkan secara efektif untuk menyita aset yang dimaksud diduga terkait dengan kejahatan tanpa mengantisipasi vonis pidana.






