Pagar Laut di tempat Tangerang Disebut Upaya Awal untuk Proses Reklamasi

JAKARTA – Deputi Pengelolaan Proyek kemudian Jaringan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Erwin Suryana mengungkapkan keberadaan pagar laut sepanjang 30 km di dalam Tangerang merupakan bagian awal dari rencana reklamasi. Bahkan, Erwin menyatakan informasi yang mana diperoleh KIARA dari nelayan setempat juga hasil penelusuran sejak 2023, langkah pemagaran laut diduga sebagai upaya untuk mengklaim lahan di dalam menghadapi laut sebelum proses penimbunan untuk reklamasi dilakukan.
Erwin menjelaskan dari hasil penelusuran KIARA melalui situs Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta menggunakan peta garis pantai dari Badan Pengetahuan Geospasial (BIG), ditemukan bahwa luas lahan yang disebutkan mencapai 515 hektare.
“Kalau dari hasil penelusuran kami sebetulnya apa yang mana kemudian dinyatakan oleh Pak Nusron ya sebagai menteri begitu, itu kan kemarin beliau menyatakan ada kurang lebih besar 1 jt meter persegi ya atau 100 hektare kurang lebih. Tapi dari hasil pada situs buminya ATR/BPN itu sebetulnya ada kurang lebih besar 500 hektare,” kata Erwin di dialog INTERUPSI dengan tema HGB Pagar Laut Dicabut, Siapa Diusut, dalam iNews, Kamis (23/1/2025).
“Posisinya kalau kita digitasi kita digitasi begitu menggunakan peta garis pantai yang dimaksud dari BIG dari Badan Data Geospasial itu jumlahnya ada sekitar 500 hektare persil tanah 515 hektare kurang lebih lanjut yang tersebut kami temukan,” tambahnya.
Erwin menambahkan bahwa proses reklamasi ini bukanlah kejadian baru lalu kemungkinan besar lahan yang mana diklaim oleh pihak tertentu akan mengalami penimbunan untuk dijadikan daratan. Dia juga menyampaikan skenario pagar yang disebutkan dapat menjadi bukti bahwa di area masa lalu, ada lahan yang dimaksud kemudian tenggelam akibat berbagai faktor, termasuk sedimentasi.
“Bahwa ini berkaitan dengan upaya perusahaan misalnya ataupun pihak tertentu untuk mendapatkan lahan melalui proses reklamasi ya. Jadi lautnya diklaim dulu, baru kemudian penimbunannya belakangan. Bisa tidak terjadi sedimentasi, bisa jadi jadi pagar itu kemudian nanti juga kita mampu berandai-andai ya, misalnya ternyata pagar itu kemudian menjadi bukti bahwa dulu pernah ada lahan yang tenggelam seperti itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Erwin menjelaskan bahwa apabila dilihat berdasarkan peta Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah ada ada, wilayah ini memang benar sudah ada masuk pada perencanaan tata ruang Provinsi Banten yang dipublikasikan pada Maret 2023. Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut, kawasan yang mana pada waktu ini masih merupakan laut diidentifikasi sebagai daratan.
“Tapi itu sebetulnya berkaitan juga dengan pengembangan pada Banten itu sendiri. Jadi kalau kita overlay lagi peta HGB yang mana ada di area berhadapan dengan laut itu itu tempat di area atas, kalau kita lihat pada RTRW Provinsi Banten yang pergi dari di tempat tahun 2023 sekitar bulan Maret ya, itu posisinya memang benar kalau kita lihat peta RTRW nya itu daratan,” pungkasnya.






