Dakwah Harus Dilakukan secara Konstruktif Berbingkai Kebangsaan

JAKARTA – Beberapa kalangan masih beranggapan bahwa konklusi dari dakwah keagamaan adalah konversi keimanan. Padahal, di konteks hidup bernegara sebagai bangsa Indonesia yang digunakan menganut prinsip Bhineka Tunggal Ika, berdakwah tiada sanggup dimaknai hanya saja untuk konversi agama semata. Dakwah atau dialog keagamaan juga perlu memperhatikan aspek kerukunan antarumat beragama.
Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ahmad Zubaidi menjelaskan, esensi dakwah adalah meminta umat manusia pada kebenaran. Kebenaran akan diterima sesuai dengan kemampuan dari masing-masing pendengarnya, yang dimaksud berasal dari latar belakang berbeda.
“Pada dasarnya, dakwah itu meminta terhadap jalan kebenaran. Dakwah terdiri dari dua macam, yang tersebut pertama menghadirkan orang lain untuk menganut agama Islam, kedua untuk mengundang umat muslim yang mana berada di tempat jalan yang dimaksud salah untuk kembali ke jalan yang tersebut benar. Apabila bicara di bingkai negara Indonesia, dakwah harus dilaksanakan secara beretika, mengingat rakyat Indonesia sudah ada meyakini agamanya masing-masing,” kata Kiai Zubaidi di tempat Ibukota Indonesia pada Selasa (8/10/2024).
Menurutnya, para dai yang digunakan menyampaikan dakwahnya juga perlu memperhatikan audiens atau orang yang hadir di dalam tempat tersebut. Kiai Zubaidi berpendapat agar pada dai sebaiknya tidaklah mendakwahkan agamanya terhadap orang-orang yang sudah ada memeluk agama lain, khususnya pada konteks diskusi keagamaan yang digunakan terbuka.
Kiai Zubaidi selaku dai senior juga menekankan pentingnya makna dakwah melalui contoh atau perbuatan yang digunakan baik (dakwah bil hal). Adalah hal yang wajar apabila ada orang yang dimaksud ingin memeluk Islam lantaran mengamati perilaku umat muslim yang digunakan santun, penuh kasih sayang, disiplin, lemah lembut, toleran, kemudian menjunjung tinggi rasa solidaritas.
“Yang tidak ada boleh adalah mendakwahkan agama terhadap orang yang mana telah beragama secara terbuka, apalagi secara paksa. Hal ini sebab konsensus bangsa Indonesia sebagai bangsa yang majemuk. Bagi masing-masing diri orang muslim sebenarnya telah punya kewajiban berdakwah, yaitu dengan mempraktikkan Islam dengan sebenar-benarnya, yang dimaksud rahmatan lil alamin,” katanya.
Kiai Zubaidi juga menyoroti adanya diskusi keagamaan namun dengan jadwal intoleransi, radikalisme, bahkan terorisme yang mana terselubung. Menurutnya, hal ini justru mencederai konsensus kebangsaan dan juga bahkan mengkhianati hak kebebasan beragama dan juga berserikat yang dijamin oleh negara Indonesia.
“Kita menyepakati NKRI kemudian Pancasila itu demi kemaslahatan bersatu dan juga demi kedamaian Indonesia, pada saat ini kemudian yang dimaksud akan datang. Kita tak ber-khilafah atau ber-daulah islamiyah, bukanlah berarti kita tidak ada mengamalkan ajaran Islam, sebab secara formal, substansial serta esensial, ajaran Islam itu dapat diamalkan pada negara Indonesia, bahkan padahal negara kita tidak negara Islam,” katanya.
Oleh sebab itu, menurut Kiai Zubaidi, seharusnya dakwah yang dimaksud mengandung ajakan intoleransi, radikalisme atau bahkan terorisme telah tiada laku lagi. Namun tetap memperlihatkan saja, prospek ancaman dari ideologi transnasional harus diwaspadai, sebab masih ada kalangan rakyat yang digunakan mudah terprovokasi ajakan-ajakan seperti itu.
Menurutnya, kelompok warga yang tersebut seperti ini seringkali punya semangat keagamaan yang tinggi, namun tidak ada disertai dengan pengetahuan agama yang digunakan komprehensif. Karena itu, rakyat perlu berhati-hati di mengundang dai atau penceramah, harus tahu persis apa yang rutin disampaikan pada ceramahnya.
“Insyaallah, dai-dai yang digunakan sudah pernah memperoleh sertifikat standardisasi Dai MUI, di berdakwah telah inklusif lalu berwawasan kebangsaan. Hal ini adalah salah satu upaya dari MUI untuk mengurangi beredarnya dai-dai yang mana mengedepankan kebencian, intoleransi provokasi atau bahkan pemecahbelahan umat,” kata Kiai Zubaidi.
Menyoal dakwah keagamaan di konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kiai Zubaidi memahami bahwa keberadaan beragama tentu tidak ada bisa saja dilepaskan dari urgensi menjaga keutuhan persatuan bangsa. Indonesia berhasil tersusun dari kemajemukan yang mana luar biasa, sehingga perlu bingkai kebangsaan pada menjalani keyakinan yang dianut masing-masing warga negara.
“Saya berharap para dai mempunyai paham yang komprehensif terhadap Islam. Islam tiada boleh dipahami sepotong-sepotong sesuai dengan kepentingannya saja. Maka jikalau Islam dipahami secara komprehensif, Bhineka Tunggal Ika dan juga NKRI sudah ada tiada perlu dipersoalkan lagi. Islam dapat hidup dimana belaka dengan tetap.menjaga perdamaian warganya,” kata KH Zubaidi.






