Hentikan Kekerasan Seksual Anak!

Nihayatul Wafiroh
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI
KASUS perkosaan disertai pembunuhan terhadap anak usia 7 (tujuh) tahun beberapa waktu lalu di dalam Daerah Banyuwangi harus menjadi peluang bagi kita untuk merenungkan kembali, mengapa persoalan hukum kekerasan seksual anak masih terus terjadi.
Mengapa Undang-Undang(UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) 2022 belum cukup efektif menghindari terjadi kekerasan seksual pada anak? Langkah apa yang digunakan perlu dilakukan?
Tulisan ini akan mengurai penyulut kekerasan seksual dan juga solusi konprehensive, sehingga pengamanan terhadap generasi mendatang dapat diwujudkan secara maksimal.
Kasus di area Banyuwangi hanyalah satu dari ribuan persoalan hukum kekerasan seksual terhadap anak di dalam Indonesia. Kementerian PPA melalui data Sistem Data Online Perlindungan Perempuan lalu Anak (Simfoni PPA), mencatatkan bahwa di rentang waktu Januari sampai Juni 2024, terdapat 7.842 perkara kekerasan terhadap anak dengan 5.552 korban anak perempuan serta 1.930 korban anak laki-laki.
Kasus kekerasan seksual menempati urutan pertama disamping kekerasan fisik juga psikologi. Kasus yang mana tercatat ini cuma sebagian kecil dari persoalan hukum yang mana sesungguhnya terjadi dalam lapangan. Ibarat gunung es, hanya saja sedikit perkara yang digunakan dilaporkan. Sebagian besar perkara diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa memperhatikan keinginan anak, sebagai korban.
Memahami kekerasan seksual pada anak dengan mengedepankan permintaan korban sangat penting, mengingat akibat kekerasan seksual, jikalau dibiarkan, dapat berkepanjangan serta bahkan menjadi siklus kekerasan yang berulang. Yaitu korban akan menjadi pelaku kekerasan, akibat trauma atau dendam yang dimaksud belum terpulihkan.
Penelitian WHO(2017) menegaskan bahwa kekerasan seksual akan berdampak pada kebugaran mental anak sebagai korban. Hal ini disebabkan pelaku serta korban biasanyahidup pada satu lingkungan yang tersebut sama, seperti lingkungan keluarga, tetangga, lingkungan sekolah atau bahkan dalam asrama.
Lingkungan terdekat yang mana tak aman ini menyebabkan korban cenderung mengalami depresi, fobia, juga mengalami kecurigaan pada orang lain di waktu yang lama.
Penelitian social (Erlinda, 2014) menyampaikan bahwa kekerasan seksual anak akan berdampak pada kecacatan saraf di tempat bagian cortex. Anak mengalami gangguan emosi, kemampuan sosial, halusinasi, juga perilaku beresiko terhadap kesehatannya, seperti penyalahgunaan obat-obatan terlarang kemudian perilaku seksual di dalam usia lebih banyak dini.






