Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum pada Persidangan PK Alex Denni

JAKARTA – Tiga ahli hukum pidana dihadirkan pada sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang digunakan diajukan mantan Deputi Lingkup SDM Aparatur Kementeriaan Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Alex Denni. PK diajukan menghadapi putusan kasasi nomor 163 K/Pid.Sus/2013.
Ketiga ahli hukum pidana yang tersebut dihadirkan dari Universitas Pancasila Rocky Marbun, dari Universitas Bina Nusantara Vidya Prahassacitta, serta Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara Ahmad Sofian. Dalam sidang permohonan PK yang tersebut diselenggarakan dalam Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Hari Senin (18/11/2024), para ahli menyoroti kejanggalan putusan Alex Denni sebagai rangkaian pertentangan suatu putusan dan juga adanya kekhilafan atau kekeliruan hakim yang dimaksud nyata. Sebab, perkara Alex Denni tak dapat dipisahkan dengan perkara Agus Utoyo serta Tengku Hedi Safinah. Ketiganya didakwa pada perkembangan atau perbuatan yang dimaksud mirip dengan unsur penyertaan sesuai Pasal 55 KUHP. Namun, sejak awal, perkara ketiga terdakwa dipisah alias splitsing yang dimaksud berakibat pada putusan yang berbeda, bahkan bertentangan.
Rocky Marbun mengatakan, pemisahan perkara (splitsing), sebagaimana diatur pada Pasal 142 KUHAP, boleh dilaksanakan sepanjang tak bertentangan dengan Pasal 141 KUHAP yang tersebut menyebutkan bahwa jikalau perkara miliki keterkaitan satu mirip lain, maka harus digabungkan. Ketika masih dilaksanakan splitsing, susunan majelis hakim semestinya harus sama. Kalau pun berbeda, hakim harus saling merujuk perkara yang dimaksud diperiksa oleh hakim lainnya, sehingga terjadi konsistensi pada logika hukum lalu kesamaan penerapan hukum.
“Berdasarkan penelitian saya sebelumnya, belum pernah ada insiden hukum saling kait-mengait tapi putusannya yang mana satu bebas sementara satu bersalah. Belum pernah menemukan berkas perkara seperti itu. Paling amar putusannya cuma yang berbeda, misalnya yang digunakan satu dihukum satu tahun, yang mana lain dihukum dua tahun,” kata Rocky di tempat hadapan majelis hakim.
Faktanya, Putusan Banding dari Pengadilan Tinggi Bandung pada 2007 menyatakan terdakwa Agus Utoyo lalu terdakwa Tengku Hedi Safinah bukan terbukti bersalah, sehingga membebaskan keduanya. Putusan yang disebutkan diperkuat oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Sementara putusan Pengadilan Tinggi Bandung pada 2008, yang dimaksud diperkuat oleh putusan kasasi MA pada 2013 menyatakan terdakwa Alex Denni dinyatakan bersalah lalu dipidana.
“Sepanjang rangkaian perkaranya sama, perbedaan putusan pada berkas splitsing ini dapat menjadi salah satu objek alasan PK,” ujar Rocky.
Selain disparitas putusan, kekhilafan atau kekeliruan hakim yang dimaksud nyata juga menjadi alasan bagi Alex Denni untuk mengajukan PK. Dalam pendapatnya, Vidya Prahassacitta menyoroti dakwaan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dimaksud dikenakan terhadap Alex Denni. Menurut Vidya, Pasal 3 UU Tipikor secara historis merujuk pada pegawai negeri atau pejabat yang tersebut miliki kewenangan. Pasal yang dimaksud tidak ada ditujukan untuk umum, sehingga pihak swasta tiada bisa saja dikenakan dakwaan Pasal 3 apabila berdiri sendiri.
“Dalam satu rangkaian perkara, unsur dari swasta mampu dikenakan Pasal 3 tapi tak bisa jadi berdiri sendiri. Tidak mampu ia dikenakan sendirian ketika terdakwa lainnya dari unsur negara bukan dikenakan,” kata Vidya.
Ia juga menyoroti pengenaan Pasal 55 KUHP pada dakwaan terhadap Alex Denni. Menurut Vidya, Pasal 55 KUHP mengatur mengenai pidana penyertaan, bahwa setiap pelaku harus memenuhi kualifikasi delik yang tersebut dimaksud.
Dalam konteks persoalan hukum Alex Denni, apabila dua pelaku lain bukan dipidana sebab memenuhi unsur pembenar atau ketika suatu perkembangan dinyatakan tiada mempunyai sifat melawan hukum, maka seluruh partisipan seharusnya dibebaskan. Kalau dua terdakwa lain bebas, maka seharusnya bisa jadi menggugurkan dakwaan terhadap yang mana lainnya.






