MK Putuskan KPK Berwenang Usut Korupsi dalam Militer, Hal ini Respons Mabes TNI

JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal uji materil pasal 42 UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memproduksi lembaga anti rasuah yang dimaksud dapat mengusut persoalan hukum korupsi militer dengan ketentuan ditemukan oleh pihaknya.
Merespons putusan itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto mengatakan, siap memperkuat apapun bentuk penegakkan hukum yang dimaksud adil lalu transparan, sesuai dengan tugas dan juga fungsi TNI.
“Jika memang benar ada komunikasi atau koordinasi yang mana diperlukan, TNI siap menggalang sesuai dengan tugas pokok, kemudian fungsi TNI di menyokong penegakan hukum yang dimaksud adil dan juga transparan,” kata Hariyanto, Akhir Pekan (1/12/2024).
Namun, Hariyanto mengungkap bahwa hingga ketika ini Mabes TNI belum menerima permintaan resmi dari KPK terkait rencana rapat untuk mengeksplorasi putusan MK tersebut.
“Mabes TNI belum menerima permintaan resmi dari pihak KPK terkait rencana pertemuan atau pembahasan lebih banyak lanjut mengenai putusan MK,” katanya.
Di sisi lain, Hariyanto menjelaskan bahwa pihaknya akan setiap saat mengikuti arahan dari pemerintah, termasuk Menteri Keamanan (Menhan), sebagai pembina utama bidang pertahanan.
“Jika pembahasan diperlukan secara terkoordinasi, TNI siap melaksanakan sesuai mekanisme yang tersebut ditetapkan. Prinsipnya, TNI berjanji untuk mengupayakan setiap langkah yang mana bertujuan menjaga stabilitas kemudian kedaulatan negara,” ucapnya.






