Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar, Hal ini Pesan OJK

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) resmi mengganti nama untuk Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Pengetahuan (LPBBTI) pinjaman online alias pinjol menjadi pinjaman daring (pindar). Nama yang dimaksud digunakan sebagai identitas LPBBTI yang mana legal atau berizin OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro lalu Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman mengatakan, dengan pembedaan nama branding untuk LPBBTI yang tersebut legal dengan Pinjol illegal, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi penduduk pada mengidentifikasi LPBBTI yang mana berizin pada OJK.
“Sehingga meningkatkan kenyamanan publik pada menggunakan layanan LPBBTI,” kata Agusman di keterangan tertulis.
Agusman menuturkan, pelaksana LPBBTI diharapkan terus memiliki citra positif pada masyarakat, termasuk di implementasi penguatan tata kelola yang mana baik kemudian penguatan manajemen risiko pelaksana LPBBTI.
Lebih lanjut, OJK terus memacu seluruh pengurus untuk terus melakukan penguatan tata kelola, manajemen risiko, kemudian kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Peningkatan citra positif bidang dapat diadakan apabila dilandasi penguatan-penguatan pada aspek tersebut,” imbuh Agusman.






