Daftar Lengkap Barang Mewah Kena PPN 12%, Ada Kendaraan hingga Rumah Rp30 M ke Atas

JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak ( Dirjen Pajak ), Suryo Utomo membeberkan, beberapa daftar barang mewah yang dikenai tambahan pajak pertambahan nilai atau PPN 12% . Adapun daftar barang mewah yang dikenakan tarif Pajak Penjualan berhadapan dengan Barang Mewah (PPnBM) diatur pada PMK Nomor 42/PMK.010/2022.
Sementara itu barang mewah selain kendaraan bermotor yang dimaksud menjadi target PPnBM tercantum pada PMK Nomor 15/PMK.03/2023. Baca Juga: Menko Polkam Sebut PPN 12% untuk Barang Mewah Hadiah Tahun Baru dari Prabowo
“Nah barang-barang itulah sebetulnya yang dimaksud menurut apa namanya satu sisi yang dimaksud dikenakan PPnBM. Nah pada sisi yang lain, sebagai bagian dari konteks kenaikan PPN kemarin, barang itu yang tersebut dikenakan PPN dengan tarif 12 persen,” jelas Suryo media briefing pada Kantor Pusat DJP, DKI Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Menurut Suryo, jikalau barang yang mana mewah seharusnya membayar pajak yang tersebut lebih besar tinggi. Kemudian terjadilah pengendalian konsumsi besar yang tersebut diadakan DJP.
“Dan saya komunikasikan tadi, di tempat tempat terakhir hari ini yang dimaksud dikenakan PPnBM sebetulnya tinggal sedikit jenis barang,” katanya.
Seperti diketahui pemerintah masih menjalankan kebijakan penyesuaian tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Namun kenaikan tarif PPN 12% ini semata-mata berlaku untuk jasa dan juga barang mewah yang mana ketika ini dikonsumsi oleh kelompok orang kaya.
Berikut Daftar Barang Mewah (PPnBM) yang dikenai PPN 12 persen
Kendaraan Bermotor
1. Kendaraan Bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang
2. Kendaraan Bermotor dengan Kabin Ganda
3. Mobil golf (termasuk golf buggy) dan juga kendaraan semacam itu
4. Kendaraan khusus di dalam menghadapi salju, di tempat pantai, dalam gunung, atau kendaraan seienis
5. Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan mesin piston berkapasitas silinder >250 cc
6. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah
7. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder > 4.000 (empat ribu) cc
Selain Kendaraan Bermotor
1. Hunian mewah dengan biaya jual sebesar ≥Rp30 Miliar:
2. Balon udara kemudian balon udara yang mana dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
3. Peluru dan juga bagiannya, tiada termasuk peluru senapan angin.
4. Helikopter, pesawat udara dan juga kendaraan udara lainnya.
5. Senjata artileri, revolver, pistol, serta senjata api lainnya yang digunakan dioperasikan dengan penembakan unsur peledak.
6. Kapal pesiar, kapal ekskursi, serta kendaraan air semacam itu, kapal feri dari semua jenis
7. Yacht





