Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Merek Berisiko Rugikan Customer

JAKARTA – Upaya Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) di menerapkan penyeragaman kemasan rokok tanpa merek melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (Permenkes) menuai berbagai kritik dan juga penolakan. Regulasi turunan dari Peraturan otoritas Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang dimaksud ditentang oleh sebab itu berisiko merugikan konsumen juga produsen.
Praktisi Pemasaran sekaligus Managing Partner Inventure, Yuswohady menilai, wacana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek akan menghilangkan diferensiasi yang dimaksud selama ini dibangun oleh produsen dalam sektor tembakau.
Menurutnya, diferensiasi yang digunakan tercipta melalui merek, logo, lalu identitas visual lainnya adalah bagian dari penanaman modal yang digunakan sudah dilaksanakan oleh produsen selama puluhan hingga beratus-ratus tahun untuk memulai pembangunan kekuatan lalu reputasi merek mereka.
“Tujuan merek adalah diferensiasi. Tanpa merek, konsumen akan kesulitan membedakan kualitas barang yang tersebut satu dengan yang dimaksud lainnya,” ujar Yuswohady, disitir pada Selasa (12/11/2024).
Bagi konsumen, hilangnya identitas merek pada kemasan rokok sanggup mengempiskan hak mereka itu untuk mendapatkan informasi yang tersebut jelas mengenai kualitas serta reputasi produk. Dengan kemasan tanpa identitas merek, konsumen tak akan tahu merek mana yang mana sudah terbukti memberikan kualitas yang dimaksud tinggi kemudian mana yang mana semata-mata merupakan barang abal-abal atau ilegal.
“Kebijakan ini berisiko mengarahkan konsumen pada kebingungan di area pasar. Di mana komoditas ekonomis serta berisiko tinggi mungkin saja lebih lanjut mudah diterima sebab tidak ada ada pembeda yang dimaksud jelas,” tuturnya.
Selain itu, dari sudut pandang produsen, kebijakan ini sanggup merugikan secara finansial. Penyertaan Modal yang digunakan sudah digelontorkan untuk merancang merek dan juga reputasi sanggup hangus di sekejap. Yuswohady menegaskan bahwa kekuatan sebuah merek biasanya terletak pada nilai atau value yang dimaksud dibawanya. “Ketika identitas merek dihilangkan, nilai yang dimaksud juga hilang,” terangnya.
Yuswohady menekankan bahwa dampak penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek juga bisa saja meluas pada sektor perekonomian, teristimewa bagi pedagang kecil yang tersebut bergantung pada jualan rokok. Pada sisi ekonomi, kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek berisiko memunculkan brand-brand palsu atau diskon yang dimaksud bukan terkontrol kualitasnya.
Pedagang kecil yang tersebut biasa mengedarkan rokok dengan merek terkenal kemungkinan akan mengalami penurunan omzet, akibat konsumen kemungkinan besar lebih lanjut memilih produk-produk diskon tanpa merek yang dimaksud beredar di dalam bursa gelap. Menghadapi situasi ini, Yuswohady menyarankan agar pemerintah dapat menimbang kembali kebijakan yang dimaksud akan disahkan dan juga mengkaji tambahan pada dampak yang mana akan ditimbulkan. Dia menilai dampak perekonomian kemudian sosial yang dimaksud ditimbulkan dari rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek juga harus dipertimbangkan. “Pengaturan ini perlu diimbangi agar tak merugikan berbagai pihak,” pungkasnya.






