Agus Salim Dilaporkan ke PPATK Atas Dugaan Penyalahgunaan Uang Donasi

JAKARTA – Agus Salim dilaporkan ke Pusat Pelaporan serta Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) oleh Sapto Wibowo selaku donatur donasi yang tersebut digalang oleh Pratiwi Noviyanthi atau Novi lalu dipromosikan oleh Denny Sumargo.
Agus Salim dilaporkan dikarenakan adanya dugaan penyalahgunaan dana donasi yang dikumpulkan melalui dua rekening. Salah satunya akun pribadi menghadapi nama Agus Salim .
“Kami pada hari ini sudah ada resmi memproduksi laporan ke Pusat Pelaporan serta Analisis Transaksi Keuangan, PPATK RI. Tadi sudah ada bertemu dengan pihak PPATK kemudian pengaduannya diterima dengan baik,” kata Pitra Romadoni selaku kuasa hukum Sapto Wibowo diambil dari kanal YouTube Intens Investigasi, Hari Senin (2/12/2024).
Pitra menjelaskan bahwa laporan ini dibuat lantaran adanya indikasi aliran dana donasi sebesar Rp1,5 miliar yang dimaksud tidaklah digunakan sesuai peruntukan. “Karena kami mencurigai bahwasanya aliran dana donasi ini dipergunakan untuk tiada pada peruntungannya,” jelasnya.

Foto/tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi
“Kami khawatir ada risiko perbuatan pidana, maka dari itu kami memohon bantuan PPATK untuk melakukan audit juga investigasi terkait dengan donasi tersebut. Karena kita ketahui donasi yang disebutkan sangat sejumlah sekali ya. Kita lihat informasinya hampir Rp1,5 miliar. Maka dari itu, tentu harus dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.
Donasi, disebut Pitra dihimpun melalui dua account yakni satu melawan nama Yayasan Peduli Kehumaniteran juga satu lagi melawan nama pribadi, M Agus Salim. Pemanfaatan tabungan pribadi untuk pengumpulan donasi ini dianggap melanggar ketentuan hukum.
“Karena kami mencurigai bahwasanya aliran dana donasi ini dipergunakan untuk tak pada peruntungannya. Kami khawatir ada risiko perbuatan pidana, maka dari itu kami mengajukan permohonan bantuan PPATK untuk melakukan audit lalu investigasi terkait dengan donasi tersebut,” jelasnya.






