Waketum MUI Bersama Pertemuan MKK Apresiasi Kebijakan Prorakyat Presiden Prabowo

JAKARTA – Pertemuan Mujadalah Kiai Kampung (MKK) mengapresiasi kebijakan prorakyat Presiden Prabowo Subianto . Mulai dari kebijakan kesejahteraan guru hingga turunnya biaya haji di tempat tahun 2025.
“Kami berterima kasih melawan beberapa kebijakan yang digunakan sudah dibuat, salah satunya ialah kabar gembira bagi para guru di dalam Indonesia, yang mana mana menghadapi kebijakan pemerintah telah dilakukan memutuskan kesejahteraan guru baik ASN maupun non-ASN untuk meningkatkan kualitas pendidikan,” kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kiai Marsudi Syuhud di Pertemuan MKK yang diselenggarakan bersatu dengan rakyat Pedesaan Tengger, Daerah Probolinggo, Jawa Timur, Hari Sabtu (2/2/2025).
Diketahui guru ASN mendapatkan upah tambahan satu kali pendapatan pokok. Sedangkan untuk guru Non-ASN atau honorer mendapatkan tunjangan profesi senilai Rp2 jt per bulan (bagi yang digunakan telah proses sertifikasi).
Selain itu, Kiai Marsudi juga mengungkapkan rasa terima kasihnya untuk pemerintah yang tersebut telah lama menurunkan biaya haju dalam tahun 2025.
“Pemerintah melalui Kementerian Agama kemudian DPR (Komisi VIII) telah dilakukan menyepakati juga memutuskan untuk menurunkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025. Hal ini sangat berarti bagi seluruh rakyat Indonesia khususnya bagi umat muslim,” ungkapnya.
Pada 2024 lalu, biaya setiap jamaah haji reguler rata-rata sebesar Rp56.046.172,60. Sedangkan untuk tahun 2025 biaya setiap jamaah haji reguler rata-rata sebesar Rp55.431.750,78. Sementara itu, untuk nilai manfaatnya pada tahun 2024 senilai Rp37.364.114,40, sedangkan pada tahun 2025 senilai Rp33.978.508,01.
Lebih lanjut, Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji 2024 diketahui sebesar Rp93.410.286, sedangkan pada tahun 2025 turun menjadi Rp89.410.258,79.
Dari kebijakan penurunan tersebut, maka Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025 mengalami penurunan senilai Rp614.420,82. Untuk Kuantitas Manfaat turun senilai Rp3.385.606.39. Untuk BPIH turun senilai Rp4.000.027,21.
“Kebijakan yang mana seperti ini sangat bermanfaat dan juga dirasakan segera oleh umat. Kami sangat mengapresiasi pemerintah yang dimaksud sudah menciptakan kebijakan tersebut,” ujarnya.
“Kebijakan yang mana seperti ini harus terus dirawat kemudian diharapkan ke depannya pemerintah juga terus melahirkan kebijakan-kebijakan maupun acara yang dimaksud pro rakyat juga dapat dirasakan secara langsung manfaatnya oleh rakyat,” katanya.






