Penetapan Harga Jual Eceran Perlu Dibarengi Kenaikan Cukai Rokok

JAKARTA – Sejumlah kalangan menyoroti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang menetapkan batas Harga Jual Eceran (HJE) akan tetapi bukan dibarengi dengan kanaikan cukai rokok . Kondisi ini diyakini bukan mampu secara efektif menekan konsumsi rokok pada masyarakat.
“Kenaikan HJE rokok merupakan langkah awal yang dimaksud baik, namun perlu disertai dengan kebijakan lain yang mana lebih lanjut komprehensif kemudian berkelanjutan,” ujar Mukhaer Pakkanna terus-menerus Senior advisor CHED ITB-AD di acara konferensi pers daring yang diselenggarakan oleh Center of Human Economic Development (CHED) ITB Ahmad Dahlan Ibukota Indonesia sama-sama Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN), diambil Hari Jumat (20/12/2024).
Menurut dia, kebijakan HJE ini adalah kebijakan yang tersebut setengah hati di menekan prevalensi perokok, khususnya pada kalangan penduduk miskin kemudian remaja.
“Sayangnya, kebijakan ini tiada menyentuh Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang digunakan selama ini menjadi instrumen strategis di pengendalian konsumsi rokok. Lebih ironis lagi, penetapan HJE bukan memperlihatkan keberpihakan pada upaya pro-kesehatan. Tarif lalu biaya rokok yang dimaksud diproduksi massal melalui mesin tetap memperlihatkan rendah dibandingkan dengan rokok manual, sehingga membuka kesempatan bagi beredarnya rokok terjangkau yang terjangkau oleh penduduk bawah,” tambah Mukhaer.
Ia menegaskan bahwa dengan pendekatan seperti ini, tujuan untuk menekan prevalensi perokok akan sulit tercapai. “Kebijakan ini lebih lanjut menguntungkan sektor rokok besar ketimbang menjadi solusi bagi kesulitan kondisi tubuh masyarakat. Jika pemerintah ingin serius, diperlukan kebijakan yang tambahan komprehensif dan juga konsisten pada melindungi masyarakat, teristimewa generasi muda, dari bahaya rokok,” jelasnya.
Direktur CHED ITB Ahmad Dahlan Ibukota Indonesia Roosita Meilani Dewi menjelaskan perspektif mikro perekonomian pada pengendalian tembakau kemudian menghitung nilai kegiatan lingkungan ekonomi kemampuan fisik masyarakat.
“Bagi Pengendalian kenaikan HJE cukup penting untuk meningkatkan Harga operasi pasar, sehingga tiada dapat terjangkau oleh publik rentan yaitu publik miskin kemudian remaja. Kenaikan Harga Jual Eceran rokok tahun 2025 yang dimaksud diatur di PMK 97 tahun 2024, diperkirakan bukan mampu menekan konsumsi. Karena Rokok jenis SKM dan juga SPM yang dimaksud miliki pangsa pangsa tertinggi cuma naik 5-7%, sedangkan SKT yang mana masih memiliki pangsa bursa rendah justru naik 18,6%. Padahal fakta lapangan menunjukkan bahwa rokok dengan jenis SKM dan juga SPM banyak dikonsumsi remaja juga perokok pemula” tegasnya.
Lily S. Sulistyowati selaku perwakilan Vital Strategies menekankan urgensi pengendalian konsumsi rokok melalui kenaikan nilai rokok dengan penyesuaian pajak serta nilai jual eceran (HJE), selain dapat mengempiskan daya beli kemudian konsumsi rokok, juga penting untuk kebugaran masyarakat.
“Langkah ini tiada hanya sekali bertujuan menurunkan prevalensi perokok, tetapi juga meningkatkan kekuatan proteksi terhadap kalangan warga prasejahtera juga kelompok rentan, termasuk anak-anak, juga memperkenalkan gaya hidup sehat di tempat masyarakat. Selain itu, kenaikan nilai rokok dapat mengupayakan alokasi pengeluaran ke keinginan yang dimaksud lebih tinggi memperkuat kebugaran dan juga kesejahteraan, sekaligus menghurangi beban kemampuan fisik warga akibat penyakit terkait rokok,” jelas Lily.






