Bisnis

Kadin Minta Kebijakan Pengupahan Berorientasi pada Pertumbuhan Perekonomian

JAKARTA – Menyikapi tuntutan serikat buruh pada membaca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) pada klaster Ketenagakerjaan, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang serta Industri ( Kadin ) Indonesia Lingkup Pertambangan Saleh Husin mengimbau semua pihak supaya membaca putusan yang dimaksud dengan tetap memperlihatkan berorientasi pada pertumbuhan ekonomi.

Hal ini, tegas dia, sejalan dengan semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang digunakan telah dilakukan menetapkan pertumbuhan mencapai 8%. Menurut Saleh Husin, kebijakan pengupahan yang mana berkontribusi terhadap peningkatan perekonomian nasional pada gilirannya juga dapat menjadi katalisator peningkatan kesejahteraan rakyat luas.

Saleh Husin mengatakan, salah satu strategi yang digunakan efektif di mewujudkan peningkatan pertumbuhan kegiatan ekonomi sebagaimana amanat Presiden adalah dengan meningkatkan partisipasi sektor nasional terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB).

Tahun 2023 lalu, partisipasi sektor manufaktur terhadap Ekonomi Nasional Indonesia tercatat mencapai 18,67%. Tahun ini, pada triwulan III sumbangsih sektor manufaktur sebesar 19,02%. Capaian ini menurutnya masih terpencil dari target sumbangan manufaktur sebesar 28% pada upaya untuk mewujudkan Indonesia Emas pada tahun 2045.

“Industri manufaktur selain bermanfaat untuk meningkatkan nilai tambah komoditi yang mana ada pada Indonesia juga sangat bermanfaat di menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi publik yang tersebut lebih banyak luas. Dengan terciptanya lapangan kerja, setidaknya akan dapat menurunkan tingkat kemiskinan,” ucapannya di keterangan tertulis, Selasa (26/11/2024).

Saleh Husin melanjutkan, menurut Permenperin 51/M-IND/PER/10/2013 tahun 2013, ada enam kelompok lapangan usaha yang dikategorikan sebagai sektor padat karya, yaitu bidang makanan-minuman kemudian tembakau, bidang tekstil juga pakaian jadi, bidang epidermis serta barang dari kulit, sektor alas kaki, bidang mainan anak, juga bidang furnitur.

“Untuk negara dengan jumlah agregat penduduk terbesar ke empat pada dunia yang mana mencapai 282 jt jiwa, bidang padat karya dapat menjadi katalisator di mewujudkan kesejahteraan Warga yang tersebut lebih banyak luas,” tegasnya.

Namun demikian, di area sisi sebaliknya sektor padat karya termasuk kelompok lapangan usaha yang mana sangat rentan terhadap kebijakan terkait ketenagakerjaan termasuk mengenai pengupahan. Sehingga, imbuh dia, ketika putusan MK terhadap UU Cipta Kerja pada klaster ketenagakerjaan ditafsirkan secara sepihak dengan kacamata kepentingan kelompok tertentu, akan berdampak negatif terhadap sektor padat karya.

Related Articles

Back to top button