Pembelaan Indofood usai Indomie Ditarik dari Peredaran di area Australia

JAKARTA – PT Indofood Maju Makmur Tbk memberikan penjelasan terkait pemberitaan oleh Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) yang menyatakan, pencabutan komoditas mi instan merek Indomie jika Indonesia. Alasannya dikarenakan tak mencantumkan informasi tentang zat allergen.
Terkait hal itu Indofood Maju Makmur menerbitkan ucapan untuk memberika keterangan dari entitas anak usahanya yakni PT Indofood CBP Berhasil Makmur Tbk (ICBP).
“Semua item mi instan yang diproduksi oleh Perseroan di dalam Indonesia diproses sesuai dengan standar keamanan pangan yang digunakan telah terjadi ditentukan oleh Badan POM RI lalu juga memenuhi Codex Standard for Instant Noodles. Layanan mi instan Perseroan sudah pernah mendapatkan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan juga diproduksi di area sarana produksi yang tersebut tersertifikasi Standar Internasional ISO 22000 atau FSSC 22000 untuk Sistem Manajemen Security Pangan,” ungkap pernyataan perseroan seperti dilansir pada laman resmi Indofood, hari terakhir pekan (20/12/2024).
Ditegaskan juga bahwa perseroan senantiasa meyakinkan bahwa hasil yang dikirim ke luar negeri secara resmi telah dilakukan mematuhi peraturan kemudian ketentuan yang dimaksud berlaku pada negara tujuan dimana barang dipasarkan, termasuk ke Australia.
Diterangkan bahwa berdasarkan hasil penelaahan Perseroan, produk-produk mi Instan yang digunakan diberitakan oleh FSANZ adalah Produk-produk mi instan yang mana semata-mata ditujukan untuk dijual juga didistribusikan dalam pangsa Indonesia, telah mendapat Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM RI kemudian telah lama mencantumkan substansi allergen pada komposisi substansi dengan tulisan yang dimaksud dicetak tebal sebagaimana disyaratkan pada peraturan Badan POM RI No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Diterangkan bahwa barang Indomie yang mana ditarik sebagaimana diungkapkan FSANZ, ujar perseroan tidak merupakan item ekspor resmi dari ICBP ke Australia. Melainkan komoditas parallel import yang digunakan dilaksanakan oleh importir, yang digunakan bukanlah merupakan distributor resmi Perseroan, mengingat keterangan yang mana tertera pada kemasan hasil yang dimaksud menggunakan Bahasa Indonesia.
“Produk mi instan yang dikirim ke luar negeri oleh Perseroan ke Australia tercatat “Export Product” juga menggunakan keterangan pada Bahasa Inggris yang digunakan dicetak secara langsung pada label kemasannya, termasuk pencantuman isi allergen sebagaimana yang disyaratkan oleh otoritas Australia,” bebernya.
“Hingga ketika ini, seluruh barang mi instan Perseroan yang dimaksud dikirimkan ke pasar internasional secara resmi ke Australia tetap saja dapat dipasarkan kemudian didistribusikan secara normal oleh distributor resmi yang mana ditunjuk oleh Perseroan, tanpa ada pencabutan atau pemidanaan produk-produk oleh otoritas Australia,” ungkap Indofood CBP Maju Makmur di keterangannya.






