Said Didu Bongkar Soal Pemagaran Laut di area Tangerang, Ada Sisi Gelap PSN PIK 2

JAKARTA – Eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menilai kesulitan pemagaran laut yang tersebut terjadi di tempat perairan Tangerang, Banten erat kaitannya dengan status PSN (Proyek Krusial Nasional) yang tersebut diberikan untuk untuk PIK 2.
Said Didu menjelaskan sebuah proyek ketika masuk daftar PSN akan berbagai mendapatkan infrastruktur kemudahan yang tersebut diberikan negara. Bahkan risiko politik, sosial, dan juga ekonomi yang tersebut ada pada proses pengerjaan PSN dapat ditanggung oleh negara.
“PSN itu memberikan keistimewaan, bahwa ada apabila terjadi risiko kebijakan pemerintah pun itu ditanggung negara. Risiko hukum, maka negara harus membela, risiko sosial misal ada warga yang mana protes, negara yang digunakan harus bayar, bukanlah pengembang,” kata Said Didu pada Hari Jumat (24/1/2025).
Sehingga, dengan infrastruktur juga jaminan dari negara terhadap PSN yang mana diberikan PIK 2 tidak tidak ada kemungkinan besar apabila pengembang bisa saja semakin masif untuk melakukan percepatan untuk menyelesaikan proyek yang mana telah dilakukan terjamin negara.
“Dulu (sebelum PSN) itu kan PIK 1, PIK 2 Kosambi, PIK 3 Teluk Naga. Tapi pada pada waktu Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa PIK 2 itu menjadi PSN, maka semua plang PIK iut diubah menjadi PIK 1,” kata Said Didu.
“Saya pikir PSN PIK 2 ini memanfaatkan celah hukum yang mana ada. Mereka berhasil melakukan itu. Seluruh pembebasan lahan dijalankan dengan menyatakan ini PSN. Nah termasuk pemagar laut yang mana belakangan terjadi sangat masif dilakukan,” tambahnya.
Kementerian Agraria lalu Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sendiri sudah pernah mengungkapkan bahwa terdapat Sertipikat Hak Guna Bangunan serta Hak Milik di dalam berhadapan dengan kawasan pagar laut. Setidaknya ada 263 bidang yang mana punya sertifikasi HGB juga Hak milik. Terdiri dari 234 bidang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) melawan nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB berhadapan dengan nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang menghadapi nama perseorangan.
Said Didu menyebut, pengembang PIK 2 memanfaatkan celah regulasi yang mana ada pada pemerintahan (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, serta Pendaftaran Tanah.






