Kementerian Komdigi Diminta Blokir 1.453 Website Judi Online

JAKARTA – Upaya memberantas judi online terus dilakukan. Hal itu dilaksanakan Subdit V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan (Ditreskrimsus Polda Kalsel), yang digunakan mengajukan pemblokiran terhadap 1.453 situs judi online terhadap Kementerian Komunikasi serta Digital (Kemkomdigi).
Sejak awal tahun hingga November 2024, Polda Kalsel telah dilakukan memonitor sebanyak 1.453 situs judi online dalam wilayahnya. Beragam permainan judi online antara lain slot, togel, poker, lalu taruhan bola.
“Hasil penelusuran kami, ribuan situs ini terafiliasi dengan praktik judi online yang digunakan sedang kami lakukan penyidikan kasusnya,” ujar Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalsel Kompol Arif Mansyur pada Banjarmasin, Kamis (21/11/2024).
Sebagai tindakan lanjut, Polda Kalsel telah lama mengajukan pemblokiran terhadap website judi online temuan mereka itu untuk Kementerian Komdigi. “Kita telah dilakukan mengajukan pemblokiran website judi online untuk Kementerian Komdigi sebanyak 1.453 situs judi online dari tanggal 1 November 2024, diusulkan untuk diblokir. Karena tugas memblokir secara langsung dari kementerian,” kata Kompol Arif.
Kompol Arif yang dimaksud mewakili Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar mengatakan, pada periode November 2024, pihaknya telah menangani 16 tindakan hukum perjudian daring (online).
Penyidik telah menetapkan sebanyak 18 tersangka, yang berperan sebagai marketing kemudian pemain. Menurut Kompol Arif, tidak ada mudah untuk membongkar praktik judi online lantaran server atau pengendalinya berada di dalam luar Kalsel, bahkan ada yang dimaksud di area luar negeri.
“Oleh oleh sebab itu itu, dibutuhkan kerja identik semua pemangku kepentingan agar upaya pemberantasannya bisa jadi lebih banyak optimal,” tegasnya.
Kabag Bin Opsnal Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Suprapto menambahkan, praktik perjudian termasuk sistem online bukanlah semata-mata dilihat dari sisi nilai uangnya, tetapi dampak sosial perekonomian yang mana ditimbulkan.
“Ada Polwan yang dimaksud membakar suaminya, perceraian meningkat, KDRT terus terjadi akibat judi online. Jadi, ini harus dipahami rakyat agar tak lagi melakukan judi,” kata AKBP Suprapto.






