Pelibatan TNI di dalam Satgas PKH Dinilai Tepat untuk Penertiban Kawasan Hutan

JAKARTA – Kerusakan hutan dalam Indonesia menjadi ancaman penting bagi keberlanjutan sistem ekologi serta keselamatan lingkungan hidup. Aktivitas alih fungsi lahan, pembalakan liar , juga pertambangan ilegal terus menjadi penyulut utama degradasi kawasan hutan.
Untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah membentuk Satuan Tindakan Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai bagian dari strategi penegakan hukum lalu pemeliharaan sumber daya alam.
Kehadiran TNI pada Satgas PKH tidak sekadar bentuk bantuan militer biasa. Keterlibatan institusi pertahanan ini dirancang sebagai bagian dari orkestrasi lintas sektor untuk meningkatkan kekuatan efektivitas kebijakan penertiban kawasan hutan.
“Kehadiran TNI dinilai menguatkan efektivitas penertiban lahan ilegal juga mengempiskan prospek konflik yang kerap terjadi di area lapangan,” kata Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI) Rasminto dalam Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Peran TNI dilatarbelakangi oleh kemampuan institusionalnya pada menjaga stabilitas juga menegakkan disiplin selama pelaksanaan tugas. Selain itu, TNI juga menjadi elemen penting untuk menghadapi perlawanan atau tindakan provokatif dari kelompok-kelompok yang dimaksud mendapatkan keuntungan perekonomian dari eksploitasi kawasan hutan.
Keterlibatan TNI pada Satgas PKH miliki dasar hukum yang mana kuat. Berdasarkan Undang-Undang TNI, institusi ini memiliki tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk membantu pemerintah menjaga keamanan dan juga ketertiban masyarakat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menegaskan bahwa penguasaan hutan berada di tempat bawah kendali negara demi kemakmuran rakyat.
“Tugas utama penegakan hukum tetap memperlihatkan berada dalam bawah kewenangan aparat penegak hukum seperti kepolisian kemudian kejaksaan, namun TNI berfungsi mengupayakan agar proses penertiban berjalan efektif lalu aman,” ujarnya.
Penguatan sinergi kelembagaan juga tercermin pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang dimaksud menekankan pentingnya kolaborasi antara kementerian, aparat penegak hukum, serta unsur militer pada menjalankan operasi penertiban kawasan hutan secara sistematis.






