Pakar Anggap KUHAP yang dimaksud Lama Bikin Aparat Penegak Hukum Terkotak-Kotak

JAKARTA – Pakar Hukum Suparji Ahmad menganggap bahwa dengan konsep KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) yang mana menganut prinsip deferensial fungsional, pasca 43 tahun berlaku baru terasa ketika ini Aparat Penegak Hukum (APH) terkotak-kotak di kinerjanya. Hal itu, kata Suparji, tak mencerminkan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) yang tersebut diharapkan.
Akibatnya, lanjut dia, tidak ada tercapai apa yang diharapkan lantaran terganggunya sinkronisasi lalu harmonisasi kinerja APH. “Contohnya, juga ini hanya sekali contoh teoris saja, apabila terjadi rekayasa berkas perkara di proses penyidikan, maka Jaksa tidaklah akan datang tahu sebab menurut KUHAP, Jaksa hanya sekali membaca apa yang dimaksud ada di tempat berkas perkara. Seandainya itu benar-benar terjadi maka yang digunakan dirugikan adalah para pencari keadilan,” ujar Suparji, Rabu (12/2/2025).
Suparji mengatakan, sebenarnya kejaksaan tidak ada akan pernah memperluas kewenangan atau bahkan mengambil kewenangan lembaga lain. Namun hal yang harus didorong adalah pembaharuan paradigma pada mekanisme kerja antara Penyidik kemudian Jaksa.
“Jika dulunya antara penyidik juga jaksa bekerja secara terpisah, menjadi penyidik serta jaksa bekerja bersama-sama pada menegakkan hukum pidana,” jelasnya.
Kondisi kerja yang mana kolaboratif antara Penyidik serta Jaksa inilah, menurut Suparji yang harus diatur secara jelas di KUHAP mendatang. Menurutnya, penyidik dan juga jaksa adalah lembaga yang tersebut ada pada satu rumpun eksekutif, sehingga organ kelengkapan dalam dalamnya tidaklah boleh terkotak-kotak.
“Jadi di sistem peradilan pidana nantinya yang dimaksud melakukan kontrol berhadapan dengan kerja penyidik dan juga jaksa adalah hakim (pengadilan) sebagai pemegang kekuasaan yudikatif,” kata Suparji.
Konsep mekanisme kerja yang digunakan kolaboratif, menurut Suparji, cocok bagi bangsa Indonesia. Hal ini sebab Indonesia berpaham integralistik. Artinya, lanjut dia, bisa saja bekerja bersama-sama secara gotong royong.
“Konsep deferensiasi fungsional sebagaimana dianut KUHAP yang tersebut pada waktu ini berlaku disusun berdasarkan paham individualistik ala barat, yang mana tiada cocok bagi kita sebenarnya,” tuturnya.
Bahkan, lanjut Suparji, yang digunakan menjadi ironi sistem peradilan pada barat, contohnya Amerika Serikat atau Belanda atau bahkan Korea Selatan, mengusung konsep kebersamaan kerja antara penyidik juga jaksa.
“Jadi pada kenyataannya mereka itu yang berpaham individualistik malah lebih lanjut integral di menimbulkan serta mengatur hubungan kerja antara penyidik lalu jaksa pada sistem peradilan pidana mereka,” pungkasnya.






