Ojol Dipastikan Dapat Subsidi BBM, Bagaimana Taksi Online?

JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, serta Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan, ojek online (ojol) berhak mendapatkan subsidi BBM di bentuk Pertalite. Namun untuk taksi online, ia tak sanggup memberikan jaminan.
Maman mengatakan untuk taksi online kewenangan berada dalam Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan juga Kementerian Daya lalu Sumber Daya Mineral (ESDM). Ia pun menegaskan bahwa pihaknya hanya saja fokus pada ojol roda dua saja.
“Kalau yang dimaksud roda empat, saya pikir itu ranahnya Kementerian Perhubungan dan juga ranahnya Kementerian ESDM. Jadi kalau kami sih fokus untuk teman-teman yang mana ojek online, yang digunakan roda dua,” ungkap Menteri UMKM Maman di konferensi pers Hari Jumat (6/12/2024).
Menteri Maman menjelaskan, ojol roda dua telah terjadi memenuhi kriteria sebagai pelaku usaha mikro yang mana menjadi perhatian utama Kementerian UMKM. Sementara nasib taksi online yang tersebut mayoritas berplat hitam, masih harus mengawaitu kejelasan.
“Yang menjadi ranah saya itu adalah ojol. Kenapa ojol? Karena mereka-mereka ini yang dimaksud masuk pada sistem distribusi barang-barang usaha mikro serta usaha kecil. Jadi, saya mau fokusnya di area situ saja,” terang Maman.
“Dari sisi saya, sejatinya (taksi online) tidak ada berhak mendapatkan dikarenakan masuk di kategori yang besar kan itu, lalu sekarang bisa saja bayangkan DP (down payment) mobil kan, itu gede,” lanjutnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Menteri Bahlil juga sudah menegaskan bahwa skema subsidi BBM akan mencakup sebagian besar UMKM termasuk ojol. Hanya hanya sampai pada waktu ini otoritas belum menemukan cara bagaimana membedakan kendaraan ojol atau bukan.






