Ngamuk di tempat PN Jakut, Razman Nasution: Tak Ada Kepala Bonyok

JAKARTA – Pengacara Razman Arif Nasution membuka pendapat mengenai kericuhan yang dimaksud terjadi ketika sidang tindakan hukum pencemaran nama baik di tempat Pengadilan Negeri DKI Jakarta Utara (PN Jakut), Kamis (6/2/2025). Dalam kejadian tersebut, Razman justru mengklaim teraniaya.
“Press conference ini menjelaskan substansi dari apa, mengapa, dan juga kenapa terjadi sedikit kericuhan. Saya bilang sedikit, tak ada barang rusak, tak ada kepala bonyok, tak ada darah mengalir koyak dan juga sebagainya, apalagi menyentuh hakim, mirip sekali semua kelompok hukum termasuk saya tak ada menyentuh fisik hakim,” ujar Razman di jumpa pers di area Epicentrum, Kuningan, Ibukota Indonesia Selatan, Hari Sabtu (8/2/2025).
Razman mengklaim ada yang menyokong dirinya pada waktu kericuhan itu terjadi. Dia menuding dua orang berbaju batik yang mana melakukannya. “Justru saya didorong, kalau mau jujur menyingkap CCTV-nya saja, justru teraniaya, tidak sekadar oleh dua orang berbaju batik, tapi oleh mitra kami,” tuturnya.
Namun, beliau mengaku memaafkan hal itu. Dia juga mengklaim tak kemungkinan besar ceroboh di bertindak. “Apa yang dimaksud kami lakukan bukanlah sebuah tindakan mendahului, terjadinya sedikit kekisruhan, itu hubungan sebab-akibat,” ujarnya.
Diketahui, kericuhan terjadi pada waktu sidang persoalan hukum dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Nasution. Razman disebut mengamuk oleh sebab itu permintaannya untuk mengatur sidang secara terbuka bukan dikabulkan juga menghampiri Hotman yang dimaksud memberikan kesaksian.
Majelis hakim PN Ibukota Indonesia Utara kemudian meninggalkan ruang sidang dikarenakan kondisi yang dimaksud bukan kondusif. Dari video yang mana tersebar luas di tempat media sosial, tampak salah satu pengacara dari pasukan kuasa hukum Razman Nasution naik ke meja persidangan lalu menginjak-injaknya.
Adapun persidangan yang dimaksud merupakan aksi lanjut dari laporan Hotman Paris Hutapea terhadap Razman yang dimaksud terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022.






