Misbakhun: Dana PSBI Ditransfer Langsung ke Pemohon, Tak melalui Rekening Anggota DPR

JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menghadirkan semua pihak mengawasi Rencana Sosial Bank Indonesia (PSBI) secara proporsional juga mengacu mekanisme berlaku.
Wakil rakyat dari Partai Golkar itu merasa perlu menyampaikan hal yang dimaksud pasca mencuatnya perkara korupsi dana PSBI yang mana diduga melibatkan anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024.
Menurut Misbakhun, Komisi IX DPR sebagai mitra BI mencatat PSBI telah ada sejak puluhan tahun lalu. Pimpinan Komisi Keuangan lalu Sektor Keuangan DPR itu menegaskan PSBI ada di Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) sebagai bagian upaya bank sentral yang dimaksud memulai pembangunan relasi perhatikan juga pemberdayaan masyarakat.
“Bank Indonesia sebagai institusi negara menyiapkan anggaran secara khusus untuk acara pemberdayaan masyarakat. Ini adalah untuk seluruh wilayah Indonesia,” kata Misbakhun di area Jakarta, Hari Senin (30/12/2024).
Misbakhun menjelaskan PSBI mampu diakses oleh kelompok masyarakat, ormas atau organisasi sosial lainnya. Adapun caranya, kelompok publik ataupun ormas yang mana mau menjadi penerima PSBI mengajukan permohonan ke BI.
“Proposalnya segera ke BI,” tutur legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Jawa Timur yang tersebut meliputi Daerah Pasuruan, Daerah Perkotaan Pasuruan, Kota Probolinggo, dan juga Pusat Kota Probolinggo tersebut.
Misbakhun menjelaskan, BI melakukan survei untuk menilai kelayakan pemohon PSBI. Selanjutnya, BI melalui survei yang dimaksud memverifikasi juga memvalidasi calon penerima dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari bank sentral itu.
“Verifikatur kemudian validatornya oleh pasukan surveinya independen yang mana ditunjuk BI. Cara ini sebagai bagian dari upaya merancang tata kelola yang mana baik di penyaluran PSBI,” ujarnya.






