Menteri PKP Maruarar Sirait Bocorkan Rosan juga Pandu Sjahrir Jadi Bos Danantara

JAKARTA – Menteri Perumahan juga Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyebutkan, beberapa nama seperti Menteri Pengembangan Usaha dan juga Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, dan juga Pandu Sjahrir akan datang menjadi kepala Badan Pengelola Penyertaan Modal (BPI) Danantara yang digunakan baru.
Maruarar berharap ke depan Danantara bisa jadi berkontribusi di mewujudkan acara 3 jt rumah sebagaimana target serta janji kebijakan pemerintah Presiden Prabowo. Terutama hambatan pembiayaan oleh sebab itu keterbatasan alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN di dalam Kementerian PKP.
“Saya dengar, prinsip pak Rosan, kemudian pak pandu, mudah-mudahan nanti ke depan, kita berdoa jadi bos Danantara,” kata Maruarar Sirait ketika ditemui di acara Peluncuran Logo Kementerian PKP di dalam Jakarta, Hari Jumat waktu malam (21/2/2025).
Pada kesempatan tersebut, pria yang tersebut akrban disapa Ara itu menyatakan pihaknya juga telah lama menyiapkan beberapa lahan apabila ada penanam modal yang digunakan tertarik untuk memulai pembangunan hunian. Baik di tempat lahan yang tersedia dalam kota-kota besar termasuk Jakarta, atau pengembangan hunian dalam daerah-daerah.
“Pak Prabowo itu selalu mengendorse inisiatif 3 jt rumah, aktivitas lanjutnya kita siap, yang mana kita siapkan lahan, data lahan kita siapkan, kalau pemodal datang, ini lahannya, silakan lihat,” tambahnya.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo berencana meluncurkan Danantara pada 24 Februari 2025. Kehadiran BPI Danantara ini nantinya akan datang bertugas untuk melakukan pengelolaan aset BUMN dan juga pengembangan investasi.
Modal awal Danantara berasal dari modal konsolidasi yang digunakan dimiliki semua BUMN dibawah Danantara. Dalam Daftar Inventarisasi Tantangan (DIM) 131, Rancangan Undang-Undang (RUU) pembaharuan ketiga menghadapi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Danantara mendapatkan modal awal sebesar Mata Uang Rupiah 1.000 triliun pasca resmi dibentuk.
Sedangkan struktur organisasi BPI Danantara dijelaskan di Pasal 3L, terdiri dari Dewan Pengawas, kemudian Badan Pelaksana. Dewan Pengawas terdiri dari Menteri BUMN sebagai ketua merangkap anggota, perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota dan juga pejabat negara atau pihak lain yang mana ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.
Anggota Dewan Pengawas diangkat dan juga diberhentikan oleh Presiden. Masa jabatan majelis pengawas juga ditetapkan untuk 5 tahun serta cuma dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.






