Kementerian ATR/BPN terus pastikan ketersediaan tanah bagi rakyat

Kita harus mampu menjamin bahwa ketersediaan tanah juga pemenuhan keinginan melawan perencanaan
Jakarta – Kementerian Agraria juga Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menjamin ketersediaan tanah mampu memenuhi kepentingan seluruh lapisan masyarakat.
“Kita harus mampu menjamin bahwa ketersediaan tanah kemudian pemenuhan keinginan melawan perencanaan, baik di jangka panjang, jangka menengah, lalu tahunan akan semakin memudahkan sekaligus meyakinkan bahwa Bank Tanah dapat bekerja lebih banyak optimal,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana dalam Jakarta, Rabu.
Badan Bank Tanah sendiri merupakan badan pengelola lalu penyedia tanah. Dari data Badan Bank Tanah, hingga Agustus 2024 ini total persediaan tanah mencapai 19.409,6 hektare, yang digunakan tersebar ke 30 kabupaten/kota ke seluruh Indonesia.
Aset persediaan tanah yang dimaksud dikelola Badan Bank Tanah yang disebutkan diperoleh melalui hasil penetapan pemerintah dan/atau dari pihak lain.
Ke depannya, Badan Bank Tanah diharapkan mampu menjalankan fungsinya dengan lebih banyak baik.
Sebagai informasi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengunjungi Pertemuan Ilmiah Tahun 2024 yang mana mengusung tema “Peran Bank Tanah pada Penjaminan Ketersediaan Tanah yang dimaksud Berkeadilan”.
Suyus Windayana menyampaikan Wadah Ilmiah ini dapat berubah jadi ruang dialog yang digunakan akan memunculkan rekomendasi implementatif bagi kerja Kementerian ATR/BPN kemudian Bank Tanah.
“Pada forum ilmiah ini, kiranya sangat penting melaksanakan diskusi dengan menyampaikan ide, gagasan, temuan-temuan bersifat ilmiah, telaah kritis, serta merumuskan strategi ke depannya, sehingga menghasilkan kembali kesimpulan maupun rekomendasi yang mampu diimplementasikan,” ujarnya.
Badan Bank Tanah di menjalankan tugas serta fungsinya, berjanji penuh untuk memberikan faedah dunia usaha sebesar-besarnya, sebagaimana mandat yang digunakan tertuang pada PP Nomor 64 Tahun 2021.
Badan Bank Tanah dibentuk oleh pemerintah pusat dan juga diberi kewenangan untuk menjamin ketersediaan tanah di rangka perekonomian berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pengerjaan nasional, keadilan ekonomi, konsolidasi lahan lalu Reforma Agraria.
Artikel ini disadur dari Kementerian ATR/BPN terus pastikan ketersediaan tanah bagi masyarakat






