Menaker: Permenaker Kenaikan Upah Minimum Nasional 6,5% Terbit 4 Desember

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Yassierli menegaskan aturan kenaikan upah minimum lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) ditargetkan akan pergi dari sebelum Rabu, 4 Desember 2024.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto sudah mengumumkan Upah Minimum Nasional mengalami kenaikan sebesar 6,5%. Kenaikan itu juga sudah mempertimbangkan daya saing usaha.
“Jadi kan tadi, teman-teman tadi udah clear ya apa yang tersebut disampaikan Bapak, Bapak Presiden tadi apa, secara konsepnya apa kemudian kebijakan beliau seperti apa telah clear,” ujar Yassierli di area Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, hari terakhir pekan (29/11/2024).
Permenaker ini akan menjadi acuan formulasi perhitungan Upah Minimum Daerah baik di tempat tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota.
“Nah apa selanjutnya, seperti beliau komunikasikan detailnya itu nanti ada di dalam peraturan ketenagakerjaan. Dan kerja kita akan push ini hopefully, saya nggak mampu janjikan ya mungkin saja sebelum Rabu kita telah keluar. Permenaker,” jelasnya.
Sementara itu, Yassierli mengungkapkan sesuai amanah Mahkamah konstitusi (MK) untuk upah sektoral akan berada pada kewenangan Dewan Pengupahan dalam tingkat Provinsi, Kota/Kabupaten.
“Kan telah clear, amanah MK itu kan upah sektoral pada Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, Kabupaten. Kan Pak Presiden menyampaikan itu tadi kan. Clear kok, semua udah clear. Jadi, mohon dukungan aja ya. Nanti kita akan buat di tempat Peraturan Menteri seperti apa spesifiknya,” ucapnya.






