Menag Targetkan Biaya Haji Diputuskan 10 Januari 2025

JAKARTA – Menteri Agama ( Menag ) Nasaruddin Umar menyatakan biaya haji baru akan diputuskan paling lambat pada 10 Januari mendatang. Menurutnya, meskipun biaya haji sudah diusulkan sebesar Rp93,3 jt per jemaah, tapi kepastiannya masih harus mengantisipasi kesepakatan bersatu DPR.
“Kepastiannya tak bisa jadi hanya sekali pemerintah sendiri tapi harus melalui DPR juga. Kan undang-undangnya seperti itu. Diharapkan hingga 10 Januari. Semua tergantung DPR, biaya juga tergantung kurs. Paling lambat tanggal 10 kita dapat mendapatkan harga jual pasti,” kata Menag di wawancara eksklusif, hari terakhir pekan (3/1/2025).
Menag menyampaikan pemerintah sedang berupaya untuk menekan tarif agar sanggup lebih besar ekonomis melebihi tahun lalu. Ia mengumumkan ada beberapa upaya yang digunakan dilakukan, mulai dari menghilangkan biaya yang mana tidak ada perlu hingga mencoba memproduksi kesepakatan bersatu beberapa jumlah mitra pelaksanaan ibadah haji.
Menag mengatakan, pemerintah akan menghilangkan semua pungutan yang tiada perlu dan juga penyimpangan-penyimpangan yang mana bisa jadi membengkakkan ongkos haji. Di sisi lain pemerintah juga akan bernegosiasi dengan maskapai hingga penyedia hotel untuk memberikan biaya terbaik sehingga biaya sanggup ditekan.
“Kita tawar-menawar misalnya Garuda, bagaimana bisa jadi ditekan harganya, Pertamina juga bisa jadi kita nego jangan biaya avtur terlalu tinggi untuk Garuda. Nah itu juga bisa jadi menjadi faktor pengurang (biaya haji). Hotel juga bisa saja kita negosiasi. Tapi jangan sampai penurunan tarif mempengaruhi kualitas jaminan penyelenggaraan haji,” katanya.
Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama telah lama menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1446 H/2025 sebesar Rp93.386.684. Angka itu, turun dari BPIH untuk musim haji 1445 H/2025 yakni Rp93.410.286.
Dari jumlah total itu, otoritas usulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang digunakan ditanggung jemaah sebesar Rp65.372.779,49. Sementara sebanyak Rp28.016.905,5, akan ditanggung dari nilai kegunaan yang dikelola oleh BPKH. BPIH itu, menurutnya, akan digunakan untuk sebagian keperluan jamaah selama ibadah haji.






