Berharap THR Jadi Pendongkrak Sektor Bisnis Nasional

JAKARTA – Pemberian tunjangan hari raya ( THR ) mempunyai dampak yang mana sangat positif bagi perekonomian , seperti diungkap Direktur Perekonomian Digital Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda.Menurutnya, pemberian THR dapat meningkatkan belanja rakyat khususnya kelas menengah lalu menengah bawah.
Dengan daya beli publik yang bergairah tentunya memberikan stimulus yang dimaksud baik bagi perekonomian nasional.”Ketika ada THR, maka akan ada tambahan pendapatan disposibel bagi masyarakat,” ungkap Huda di keterangannya.
“Pendapatan disposibel meningkat yang mana secara secara langsung akan meningkatkan belanja dikarenakan bagi kelas menengah lalu menengah ke bawah, pendapatan mereka sebagian besar akan dibelanjakan kembali,” tambahnya.
Untuk diketahui, pemberian THR sendiri sudah pernah ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli agar sanggup diadakan perusahaan paling lambat H-7 lebaran. Selain itu, perusahaan juga wajib membayarkan THR secara penuh juga tidaklah boleh dicicil.
Menaker Yassierli menyampaikan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan. Hal ini tertuang di Peraturan eksekutif No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja.
“THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidaklah boleh dicicil lalu saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini,” kata Menaker Yassierli.
Menaker Yassierli menyatakan bahwa pekerja atau buruh yang mana berhak mendapatkan THR adalah merekan yang dimaksud sudah pernah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau tambahan pada hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT).
Lebih lanjut, Menaker juga menegaskan ketentuan THR berlaku juga bagi pekerja atau buruh harian lepas dan juga pekerja dengan sistem satuan hasil yang telah dilakukan memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Bagi pekerja atau buruh yang digunakan telah lama mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional,” pungkasnya.






