Bisnis

LPG 3 Kg Dilarang Dijual Eceran, Begini Respons Pemilik Warung

JAKARTA – pemerintahan resmi melarang transaksi jual beli LPG 3 kg secara eceran di area warung -warung mulai hari ini, Hari Sabtu (1/2/2025). Kementerian Energi dan juga Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, kebijakan ini diambil di rangka menata transaksi jual beli LPG sehingga tarif jualnya di area lapangan sesuai dengan biaya yang sudah pernah ditetapkan.

Berdasarkan kebijakan tersebut, LPG 3 kg cuma mampu dijual di tempat pangkalan yang digunakan terdata. Para pemilik warung yang tersebut selama ini berjualan LPG 3 kg pada saat ini harus mengajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina. Pengajuan sanggup dijalankan lewat One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berupaya (NIB) dengan masa transisi pemberlakuan kebijakan berlangsung selama 1 bulan hingga Maret.

Sementara itu, dari pantauan SINDOnews pada lapangan, banyak pemilik warung mengaku belum mendapat sosialisasi terkait kebijakan baru itu. Namun, secara umum mereka menerima kebijakan pemerintah yang disebutkan lantaran menilai hal itu dapat menghindari persaingan tak sehat.

Salah satunya adalah pemilik warung bernama Rizal yang mana berlokasi di area Kebagusan, Pasar Minggu, Ibukota Selatan. Dia menilai langkah pemerintah tepat akibat memang benar ketika ini biaya LPG 3 kg cenderung berbeda-beda. “Belum (dapat sosialisasi). Tapi menurut saya sih bagus kalau begitu, jadi harganya rata, soalnya masing-masing warung punya nilai tukar yang tersebut berbeda. Kalau memang benar dari pemerintah bikin kebijakan itu saya setuju,” katanya ketika diwawancarai.

Kendati demikian, Rizal memberikan catatan bahwa pemerintah harus menegaskan pemilik warung tidaklah dipersulit di proses pengajuan status sebagai pangkalan. Dia juga berharap pemerintah menjamin bahwa para pemilik warung yang dimaksud kelak menjadi pangkalan mendapat pasokan LPG 3 kg secara jelas. “Asal jangan dipersulit di prosesnya sih saya setuju, takutnya di dalam lapangan nanti prosesnya di tempat persulit, juga gasnya pun sulit didapetin. Kalau pemerintah nyanggupin ya boleh aja,” cetusnya.

Hal senada juga diungkap pemilik warung bernama Karim yang mana berlokasi dalam Jagakarsa. Menurutnya, upaya pemerintah menyamakan tarif LPG 3 kg di area lapangan patut didukung. Namun, dirinya berharap jangan sampai nanti pasca diseragamkan tarif LPG 3 kg malah menjadi lebih tinggi tinggi.

“Setuju kalau memang benar niatnya untuk menyamakan harga. Asalkan jangan sampai nanti pas rencana itu telah efektif, biaya malah naik. Jadi sebanding aja bohong,” ujarnya.

Related Articles

Back to top button