Nasional

Kritisi Hak Imunitas Jaksa, Pakar Hukum Pidana: Bisa Kebal Tindak Pidana

JAKARTA – Hak imunitas yang dimaksud dimiliki jaksa di sistem peradilan Indonesia menyebabkan kontroversi di area publik. alasannya dengan hak imunitas yang disebutkan orang jaksa dikhawatirkan mendapat ‘kekebalan’ hukum ketika terlibat pada suatu aksi pidana.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Jamin Ginting mengatakan, hak imunitas jaksa bisa saja menyebabkan merekan ‘kebal’ terhadap pelanggaran langkah pidana . Padahal, kata dia, seharusnya semua orang termasuk para jaksa memiliki asas yang digunakan identik dalam depan hukum yakni equality before the law.

“Hak imunitas jaksa di sistem peradilan pidana yang mana ketika ini kita diskusikan menuai kontroversi dipublik. Karena dikhawatirkan Jaksa punya kekebalan ketika melakukan suatu perbuatan pidana,” ucapannya di diskusi publik, Kamis (13/2/2025).

Ia lantas menyoroti hak imunitas Jaksa yang mana tertuang pada Pasal 8 Ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa pemanggilan hingga penjara terhadap jaksa hanya sekali sanggup dilaksanakan apabila ada persetujuan dari Jaksa Agung. “Ini sanggup diartikan aparat penegak hukum lain seperti polisi, hakim dan juga lainnya akan menundukan diri untuk Jaksa Agung,” tuturnya.

“Bagaimana apabila terdapat Jaksa yang dimaksud melakukan dugaan langkah pidana? dapat jadi kabur Jaksa yang dimaksud apabila perlu ada izin Jaksa Agung terlebih dahulu,” imbuhnya.

Oleh karenanya, Jamin mengatakan adanya hak imunitas itu justru sanggup berdampak negatif akibat rentan terjadi penyalahgunaan wewenang secara berlebihan. “Jadi tak perlu ada izin Jaksa Agung sebab secara otomatis proteksi terhadap jabatan itu telah ada. Apabila ada orang yang mencoba mengganggu dapat digunakan ketentuan perintangan penyidikan,” jelasnya.

Anggota Komunitas Hukum Pidana & Kriminologi Indonesia Basuki menyampaikan tidak ada adanya mekanisme yang tersebut detail di UU Kejaksaan berpotensi meningkatkan penyalahgunaan wewenang. Di sisi lain, Basuki menilai sampai pada waktu ini belum ada suatu alasan khusus yang dimaksud menghasilkan hak imunitas jaksa menjadi hal yang digunakan sangat mendesak serta dibutuhkan.

“Jaksa sudah ada difasilitasi oleh negara jadi cukup jaksa bekerja dengan profesional berdasarkan aturan hukum sudah ada cukup tanpa perlu adanya hak imunitas bagi jaksa,” tuturnya.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Peradi Serang Shanty Wildhaniyah mengumumkan hak imunitas jaksa justru memproduksi rancu penegakan hukum di tempat Indonesia. Ia tidaklah menampik hak imunitas memang benar diperlukan ketika sedang menjalankan tugas serta profesi.

Hanya cuma bukanlah berarti hak imunitas itu justru malah digunakan untuk bisa jadi terlepas dari perbuatan pidana.
“Kalo mengawasi fenomena yang digunakan ada lebih tinggi banyak advokat yang mana dikriminalisasi dibandingkan dengan jaksa sehingga terlihat urgensi adanya hak imunitas ini bukan diperlukan,” jelasnya.

Oleh sebab itu dengan pelbagai kemungkinan penyalahgunaan wewenang yang digunakan tinggi, Shanty menggalakkan agar aturan hak imunitas yang dimaksud diatur pada UU Kejaksaan dihapus. “Hak imunitas ini berpotensi memberikan kekebalan hukum terhadap jaksa yang mana menyalahgunakan wewenang. Lebih baik hak imunitas bagi jaksa ini dihilangkan,” tuturnya.

Related Articles

Back to top button