Nasional

Komisi III DPR Akan Datangi Polda Kalimantan Barat, Ada Apa?

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan mengungkapkan pihaknya telah lama menjadwalkan kunjungan spesifik ke Polda Kalimantan Barat (Kalbar) . Kunjungan rombongan komisi bidang hukum itu akan dilaksanakan pada Kamis, 13 Februari 2025.

“Tanggal 13 Februari 2025, Komisi III akan kunjungan spesifik ke Polda Kalbar,” kata Hinca pada waktu dihubungi wartawan, Kamis (6/2/2025).

Politikus Partai Demokrat ini mengamini jadwal kunjungan spesifik itu untuk menanyakan segera terkait beberapa isu yang beredar di dalam tengah-tengah masyarakat. Mulai dari bukan adanya transparansi pengusutan persoalan hukum Briptu AR menembak berakhir warga Dusun Mendauk, Kecamatan Nanga Tayap, Wilayah Ketapang, Agustino.

Termasuk, dugaan Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rusmanto melindungi anggotanya Briptu AR. “Saya akan minta klarifikasi serta tanyakan duduk soalnya agar terang juga jelas,” tuturnya.

Kendati demikian, Hinca belum bisa saja berbicara sejumlah pada waktu disinggung kemungkinan Komisi III DPR menyokong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi Pipit sebagai Kapolda Kalbar. Hinca memohonkan publik bersabar menanti hasil kunjungan spesifik tersebut.

“Apa kemudian bagaimana perkembangan penanganan kasusnya. Tunggu ya,” pungkasnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warshim mengamini adanya kejanggalan pada penanganan tindakan hukum polisi tembak warga sipil di tempat Kalbar tersebut. Salah satunya, pemberian sanksi etik terhadap Briptu AR.

Dari hasil sidang etik yang digunakan dijalankan Polda Kalbar, Briptu AR belaka dijatuhkan hukuman demosi 3 tahun juga penempatan khusus selama 30 hari. Dia menilai sanksi yang dimaksud tidaklah sebanding dengan pelanggaran yang dimaksud dilaksanakan Briptu AR, sekalipun proses pidananya terap berjalan.

“Soal sanksi etik demosi itu memang sebenarnya yang dimaksud tidak ada dapat dipungkiri menjadi sorotan,” kata Yusuf dihubungi terpisah.

Dia berjanji mendalami kembali ihwal pemberian sanksi yang dimaksud sesuai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi kemudian Komisi Kode Etik Polri. Dalam Perpol itu, dijelaskan dengan tegas perihal kategori pelanggaran ringan, sedang, juga berat.

“Nah terkait pengaturan sanki PTDH, pada Perpol dapat diberikan terhadap pelanggaran sedang serta berat, dengan meninjau bagaimana perbuatan pelanggarannya,” kata Yusuf.

Related Articles

Back to top button