KPU: 110 TPS pada Sumatera Utara Akan Gelar Pemungutan Suara Susulan

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa sebanyak 110 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dalam Sumatera Utara (Sumut) akan menggelar pemungutan pendapat susulan . TPS yang dimaksud tersebar di tempat sebagian kabupaten/kota seperti Asahan, Binjai, Deli Serdang, Medan, lalu Nias. Sejumlah area yang dimaksud diketahui sedang dilanda bencana banjir bandang hingga tanah longsor.
“Kami menyampaikan data mengenai pemungutan pendapat susulan, pemungutan ucapan lanjutan dan juga pemungutan ucapan ulang. Provinsi yang paling sejumlah data sementaranya berkaitan dengan pemungutan kata-kata susulan itu adalah di area Sumatera Utara sebanyak 110 TPS yang digunakan tersebar di area beberapa kabupaten/kota, misalnya di tempat Kota Asahan, Binjai, Deli Serdang, Perkotaan Medan, Nias. Itu berkaitan dengan pemungutan pendapat susulan,” kata Anggota KPU Idham Holik ketika Pertemuan Pers pada Kantor KPU, Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Selain itu, Idham juga menyampaikan data terkait pemungutan pendapat lanjutan juga pemungutan ucapan ulang di area beberapa wilayah lain. Pemungutan pernyataan lanjutan tercatat akan dilaksanakan di tempat 7 TPS. Sementara, pemungutan kata-kata ulang tercatat pada beberapa tempat.
“Selanjutnya pemungutan kata-kata lanjutan sebanyak 7 TPS. Berkaitan dengan pemungutan pernyataan ulang, data yang mana masuk ke kami dalam Jawa Barat ada dua, satu di dalam Kota Karawang kemudian yang kedua dalam Sukabumi. Selanjutnya ada di area Kalimantan Tengah 1 TPS pemungutan pernyataan ulang, pada Kalimantan Barat ada satu juga mengenai tempat-tempat lainnya atau provinsi lainnya ketika ini sedang kami komunikasikan,” kata Idham.
Idham mengungkapkan bahwa berkaitan dengan pemungutan kata-kata susulan ini akibat faktor alam, misalnya banjir seperti di area Sumatera Utara. “Pada umumnya kendalanya dikarenakan banjir faktor alam ya. Terus selanjutnya kalau mengenai pemungutan kata-kata lanjutan dikarenakan ada tahapan yang mana berhenti dan juga pada waktu dekat akan segera dilaksanakan,” katanya.
Kemudian, kata Idham, mengenai pemungutan ucapan ulang lantaran misalnya ada pemilih yang mana menggunakan hak pilihnya lebih besar dari satu. Dia pun menyatakan bahwa ada kejadian khusus seperti di dalam Jambi dimana ada kotak kata-kata yang dimaksud dibakar oleh saksi.
“Selanjutnya juga ada beberapa kejadian khusus di area Jambi. Hal ini ada kotak pernyataan yang dimaksud dibakar oleh saksi kemudian kami masih mendalaminya akibat ada misunderstanding, kesalahpahaman di dalam antara saksi dengan KPPS. Nah dan juga ketika ini sedang ditangani oleh KPU Provinsi Jambi,” katanya.
Meski begitu, Idham menyatakan jikalau pemungutan kata-kata susulan, lanjutan, kemudian ulang jumlahnya turun drastis. “Secara umum jumlahnya sangat ekstrem turun. Hal ini tentunya berkat dukungan semua pihak juga kami mengucapkan terima kasih sehingga bilangan pemungutan susulan, pemungutan pengumuman lanjutan lalu pemungutan kata-kata ulang ini jumlahnya kecil,” katanya.






