KLHK Tetapkan 904 Jenis Tanaman kemudian Satwa Masuk Kategori Diindungi

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan juga Kehutanan telah dilakukan menetapkan banyaknya 904 jenis tumbuhan dan juga satwa yang dimaksud dilindungi pada Indonesia. Direktur Jenderal Konservasi Informan Daya Alam kemudian Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko memaparkan jumlah keseluruhan yang dimaksud terdiri dari 117 jenis tumbuhan kemudian 787 jenis satwa.
“Penetapan itu berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup serta Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018,” kata beliau terhadap Tempo, Kamis, 10 Oktober 2024.
Menurut Satyawan, penentuan jenis tumbuhan juga satwa yang tersebut dilindungi itu berdasarkan kriteria yang sudah diatur pada Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan juga Satwa.
Dalam pasal 5 ayat 1 peraturan presiden itu disebutkan bahwa “Suatu jenis tumbuhan lalu satwa wajib ditetapkan di golongan yang tersebut dilindungi apabila telah terjadi memenuhi kriteria: mempunyai populasi kecil, adanya penurunan yang tajam pada jumlah total individu di dalam alam, dan juga daerah penyebaran yang dimaksud terbatas (endemik).”
Satyawan menyebutkan, status pemeliharaan terhadap jenis tumbuhan dan juga satwa ditetapkan dengan Keputusan Menteri pasca mendapat pertimbangan Otoritas Keilmuan (Scientific Authority). Dimungkinkan ada inovasi status jenis tumbuhan lalu satwa yang mana dilindungi berubah jadi tidak ada dilindungi apabila populasinya telah dilakukan mencapai tingkat peningkatan tertentu.
Artikel ini disadur dari KLHK Tetapkan 904 Jenis Tanaman dan Satwa Masuk Kategori Diindungi






