KKP tingkatkan pengawasan alat tangkap ikan demi kesejahteraan nelayan

Ibukota Indonesia – Kementerian Kelautan serta Perikanan (KKP) menegaskan akan meningkatkan pengawasan alat tangkap ikan guna memverifikasi kesejahteraan nelayan kecil melalui pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan serta menurunkan praktek penangkapan ikan yang merusak.
Staf Khusus Menteri Kelautan juga Perikanan Area Hubungan Warga dan juga Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin dihubungi ANTARA pada Jakarta, Selasa mengungkapkan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan dan juga penindakan terhadap alat tangkap yang digunakan tiada sesuai aturan.
"Pencegahan di area pelabuhan, sebelum keberangkatan, KKP melalui unit pengawasan akan melakukan konfirmasi setiap kapal perikanan miliki alat tangkap yang sesuai dengan regulasi," kata Doni.
Doni menyampaikan hal itu merespon adanya hasil kajian yang mana disampaikan oleh Federasi Serikat Nelayan Nusantara (FSNN), Aliansi Nelayan Sumatera Utara (ANSU), dan juga Pusat Kajian Maritim untuk Kehumaniteran yang mana menyatakan bahwa penghasilan nelayan berkurang hingga 19,82 persen setiap bulan.
Federasi lalu aliansi itu menilai bahwa selain faktor cuaca juga ketersediaan stok sumber daya ikan yang mana sudah ada berkurang ekstrem di dalam laut, hal lain yang tersebut menyebabkan menurunnya pendapatan nelayan kecil adalah pemakaian alat tangkap merusak, seperti trawl atau jaring tarik berkantong.
"KKP mengapresiasi hasil kajian yang tersebut disampaikan oleh FSNN, ANSU juga Pusat Kajian Maritim untuk Kehumaniteran terkait dampak pemanfaatan alat tangkap yang digunakan tiada ramah lingkungan terhadap kesejahteraan nelayan kecil," ujarnya.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa kajian itu menjadi masukan penting bagi KKP di menguatkan pengelolaan sumber daya perikanan yang digunakan berkelanjutan dan juga proteksi nelayan kecil.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan pengawasan lalu penegakan hukum terhadap pengaplikasian alat tangkap yang digunakan dilarang, KKP telah dilakukan lalu akan terus memperketat pengawasan melalui langkah-langkah, pertama pencegahan dalam pelabuhan.
Sebelum keberangkatan, KKP melalui unit pengawasan akan melakukan konfirmasi setiap kapal perikanan memiliki alat tangkap yang tersebut sesuai dengan regulasi.
Kemudian, kapal yang mana tidaklah memenuhi persyaratan Surat Laik Operasi (SLO) kemudian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bukan akan diizinkan melaut.
"Kapal-kapal yang dimaksud melakukan penangkapan di dalam laut dipantau dengan VMS untuk menjamin dia menangkap sesuai dg fishing ground (wilayah tangkap) yang tersebut diizinkan," ujarnya.
Upaya kedua yang tersebut akan segera diadakan KKP yakni pemeriksaan setelahnya penangkapan. Setelah kapal kembali beroperasi, KKP akan melakukan pengecekan terhadap hasil tangkapan untuk menjamin kesesuaian dengan alat tangkap yang mana terdaftar di SLO lalu SPB.
"Jika ditemukan pelanggaran, tindakan hukum sesuai peraturan yang dimaksud berlaku akan diterapkan," tegasnya.
Doni menuturkan bahwa langkah-langkah itu sejalan dengan komitmen KKP pada membantu nelayan kecil dan juga menjaga lingkungan laut agar tetap memperlihatkan produktif kemudian berkelanjutan.
KKP juga terus mengoptimalkan kerja identik dengan aparat penegak hukum dan juga pemerintah area untuk menguatkan pengawasan di area wilayah pesisir dan juga perairan laut.
Sebagai perbuatan lanjut, KKP menghadirkan seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi nelayan, akademisi, kemudian pemangku kepentingan lainnya, untuk terus bersinergi pada menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan Indonesia demi kesejahteraan nelayan dan juga generasi mendatang.
Sebelumnya, Ketua Umum FSNN Sutrisno mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil sebagian kegiatan rembuk nelayan yang mana dilaksanakan oleh ANSU di area Provinsi Sumatera Utara, diperoleh penghasilan harian nelayan kecil turun besar tatkala nelayan pengguna alat tangkap trawl beroperasi di dalam laut;
Kedua, penurunan penghasilan nelayan berkisar 19,82 persen setiap bulannya dengan perkiraan jumlah keseluruhan hari melaut nelayan trawl minimal 6 hari operasi.
Ketiga, intensitas pemakaian alat tangkap trawl atau jaring tarik berkantong ini berimbas pada rusaknya biosfer laut (perairan pesisir kurang dari 12 mil) yang digunakan menjadi rumah perkembangbiakan sumber daya ikan. Hal itu berdampak pada berkurangnya hasil tangkapan nelayan kecil.
Keempat, perairan Daerah Serdang Bedagai tergolong masih terjaga kelestarian sumber daya lautnya dikarenakan penduduk serentak menolak pemakaian trawl juga melakukan pengawasan di area laut secara aktif.
Kelima, dari hasil identifikasi nelayan dalam Wilayah Serdang Bedagai, dapat dinyatakan bahwa pengguna trawl berasal dari Kota Batubara, Kota Asahan, Belawan, lalu Pantai Labu.





