Ketentuan Trading Halt, Bursa Saham Bisa Kena Suspensi Jika Turun 15%

JAKARTA – Tekanan jual pemodal menghadirkan Skala Harga Saham Gabungan ( IHSG ) ambruk lebih besar dari 6% pada perdagangan, Selasa (18/3/2025). Pada penutupan sesi pertama, IHSG jatuh 6,12% ke 6.076,08.
Sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lalu Bursa Efek Indonesia (BEI) telah dilakukan memberlakukan pembekuan sementara ( trading halt ) pertama. Langkah trading halt diambil selama 30 menit perdagangan, kemudian dilanjutkan kembali.
Apabila market jatuh tambahan dalam, trading halt lanjutan akan diambil. Trading halt kedua akan diambil apabila IHSG jatuh lebih besar dari 10%. Hal ini sesuai aturan SK Direksi BEI No Kep-00024/BEI/03-2020.
Tindakan yang tersebut lebih tinggi tegas akan diambil apabila IHSG terus merosot hingga melebihi 15% di satu sesi perdagangan. Dalam kondisi tersebut, OJK menginstruksikan BEI untuk melakukan suspensi perdagangan saham (trading suspend).
Suspensi ini dapat berlangsung hingga akhir sesi perdagangan atau bahkan lebih tinggi dari satu sesi, tergantung pada langkah yang tersebut diambil setelahnya berkonsultasi dengan OJK.Sepanjang sejarah, kebijakan penghentian perdagangan di dalam BEI pernah diberlakukan beberapa kali, khususnya ketika terjadi krisis keuangan global kemudian pandemi COVID-19.
Pada Maret 2020, BEI sempat beberapa kali menerapkan trading halt akibat anjloknya IHSG di dalam berada dalam kepanikan bursa terkait penyebaran virus corona.






