Bisnis

Kepala Studi Sawit IPB: Banyak Kawasan Hutan yang tersebut Tidak Berhutan Bisa Ditanami Sawit

JAKARTA – Rencana Presiden Prabowo Subianto yang digunakan akan melakukan penambahan lahan kelapa sawit sangat mungkin saja untuk diwujudkan akibat masih berbagai lahan marginal yang digunakan belum digunakan secara optimal dan juga dapat ditanami kepala sawit. Jika perluasan lahan perkebunan sawit dilaksanakan dalam lahan yang tidaklah berhutan, hal yang dimaksud tidak ada ada hubungannya dengan deforestasi.

Kepala Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Dr Budi Mulyanto mengungkapkan pada di areal yang dimaksud diklaim pemerintah sebagai kawasan hutan, masih berbagai lahan yang tersebut bukan berhutan. Pernyataan Menteri Kehutanan yang dimaksud akan menyediakan lahan seluas 20 jt hektar bagi pengembangan pangan dan juga energi dinilai sangat relevan baik dari sudut pandang teknis maupun regulasi.

“Banyak orang setiap saat mempunyai image bahwa seluruh kawasan hutan berwujud hutan, nyatanya tidak. Di antara 120-an jt hektar daratan yang diklaim sebagai kawasan hutan nyatanya, menurut data KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan) terdapat 31,8 jt hektar yang mana tak berhutan,” jelas Budi Mulyanto pada keterangannya, di dalam Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Budi menjelaskan pengembangan perkebunan sawit yang dimaksud akan dijalankan di area lahan marginal justru menghasilkan lahan yang dimaksud menjadi tambahan hijau, lebih lanjut produktif baik secara sosial maupun ekonomi. Kegiatan ini sangat berkontribusi pada perwujudan Sustainable Development Goals (SDGs) yang digunakan dianjurkan oleh PBB. Sebab itu, penting memberi penjelasan untuk warga secara rasional dengan data yang dimaksud relevan, sehingga tidak ada mengakibatkan salah paham, teristimewa di aspek kelestarian lingkungan.

Indonesia merupakan negara besar dengan luas lahan daratan sekitar 190 jt hektar, sisanya terdiri menghadapi lautan yang mana luasnya sekitar 4 kali daratan. Dari 190 jt hektar tersebut, yang digunakan digunakan untuk berbudi daya oleh 282 jt penduduk Indonesia semata-mata 67 jt hektar, atau sepertiga luas daratan. Sepertiga luas lahan yang disebutkan biasa disebut Areal Pemanfaatan Lain (APL). Sedangkan, sisanya lahan daratan yang mana luasnya dua pertiga yang disebutkan diklaim sebagai Kawasan Hutan.

“Banyak orang selalu mempunyai image bahwa seluruh Kawasan Hutan berwujud hutan, nyatanya tidak. Diantara 120-an jt hektar daratan yang mana diklaim sebagai kawasan hutan nyatanya, menurut data KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan juga Kehutanan) terdapat 31,8 jt hektar yang mana tidaklah berhutan,” jelas Budi.

Pada lahan yang tak berhutan ini terdapat kawasan perkebunan rakyat, transmigrasi, tambak, pertanian lahan kering, sawah, pertambangan, pelabuhan/bandara, padang rumput/alang-alang, lalu belukar.

“Jadi lahan yang mana seluas 31,8 jt hektar adalah lahan publik kemudian lahan terlantar. Hal ini perlu segera dibereskan data lalu administrasi tenurialnya, dan juga pada lahan inilah pengembangan perkebunan sawit dapat dilakukan. Dengan demikian sangat bukan relevan perluasan lahan perkebunan sawit dikaitkan dengan deforestasi,” tutur Guru Besar IPB ini.

Menurut Budi pada waktu ini merupakan kesempatan baik untuk melakukan perbaikan data penguasaan/pemilikan (tenurial) serta pemanfaatan lahan baik spasial maupun tekstualnya. Kenyataan hari ini definisi kawasan hutan juga kemudian definisi hutan di Undang Undang (UU) 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tiada dilaksanakan secara rasional lalu proporsional. Hal yang disebutkan menyebabkan persoalan bagi konstruksi bangsa kemudian negara, termasuk persoalan dengan hutan yang sangat berharga bagi keberlanjutan NKRI.

Related Articles

Back to top button