Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah, Marwan Cik Asan: Hal ini Keputusan Tepat

JAKARTA – Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR mengapresiasi pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan kenaikan tarif pajak PPN 12% . Langkah Prabowo yang digunakan cuma menaikan PPN sebesar 1% untuk pajak barang mewah merupakan kebijakan perpajakan pro rakyat atau mengutamakan kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR Marwan Cik Asan mengatakan, langkah yang diambil pemerintah pada penerapan PPN 12% ini tepat. “Kami membantu kebijakan perpajakan harus setiap saat mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan pemeliharaan daya beli rakyat juga mengupayakan keadilan ekonomi,” kata Marwan pada keterangannya, Rabu (1 /1/2025).
Ia menyokong pemerintah melakukan konfirmasi PPN pro rakyat. Di mana penerapan PPN 12% sebagaimana diamanahkan UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) belaka berlaku untuk kalangan penduduk melawan saja. Marwan mengapresiasi langkah pemerintah yang dimaksud menjalankan UU HPP dengan tiada menyasar pada permintaan dasar lalu pokok masyarakat.
“Sudah tepat sebab di tempat jalankan secara selektif belaka menyasar ke kalangan berhadapan dengan hanya tidaklah pada sembako, kemampuan fisik dan juga institusi belajar kemudian keinginan dasar penduduk lainnya,” lanjut anggota Komisi XI DPR itu.
Marwan juga mengapresiasi langkah pemerintah yang digunakan menyetujui usulan FPD DPR pada melaksanakan UU HPP. Menurutnya, ada empat poin penghapusan usulan FPD DPR yang digunakan disetujui, yaitu terkait PPN material pokok, PPN pendidikan, PPN layanan kesehatan, juga PPN pada objek perniagaan lainnya, seperti UMKM.
Lebih lanjut, ia memohonkan pemerintah memverifikasi pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0% sebagaimana berjalan selama ini masih tetap memperlihatkan berlaku. “Artinya untuk barang lalu jasa yang tersebut selain tergolong barang-barang mewah bukan ada kenaikan PPN yakni tetap memperlihatkan sebesar yang digunakan berlaku sekarang yang digunakan sudah ada berlaku dari sejak tahun 2022,” ujarnya.
Marwan mengacungkan jempol terhadap pemerintah yang dimaksud menyiapkan berbagai pengamanan lalu insentif terhadap publik di menerapkan kebijakan kenaikan PPN 1% ini. Ia menggalakkan pemerintah melaksanakan komitmen pemberian paket stimulus sebilai Rp38,6 triliun seperti yang mana pernah diinformasikan sebelumnya.
“Sudah tepat dan juga pro rakyat, oleh sebab itu pemerintah telah menyiapkan proteksi atau insentif untuk kalangan ekonomi bawah, menengah, kemudian UMKM sesuai usulan FPD DPR. Tolong ini dipastikan tepat sasaran,” tandasnya.






