Kemenhub gandeng Pemkab Bekasi sediakan Biskita skema pendanaan APBD

Ibukota Indonesia – Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggandeng Pemkab Bekasi untuk menyediakan layanan angkutan umum massal Biskita dengan skema pendanaan Anggaran Pendapatan juga Belanja Daerah (APBD).
"Kabupaten Bekasi menjadi area pertama dalam Bodetabek yang tersebut berani menyelenggarakan inisiatif BTS dengan sumber pendanaan disediakan secara mandiri berasal dari APBD-nya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPTJ Kemenhub Suharto di pernyataan dalam Jakarta, Rabu.
BPTJ Kemenhub menggandeng pemerintah Wilayah Bekasi untuk penyelenggaraan layanan angkutan umum massal dengan skema buy the service (BTS) dengan label yang mana sebanding dengan tiga kota lainnya ke Bodebek yaitu Biskita.
Kepercayaan Kota Bekasi menyediakan angkutan umum massal yang disebutkan ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Plt Kepala BPTJ Kemenhub Suharto dengan Penjabat (Pj) Kepala Daerah Bekasi Dedy Supriadi yang berlangsung di Kantor Kepala Daerah Bekasi, Cikarang, Jawa Barat.
Nota kesepahaman yang disebutkan berisi kesepakatan pemerintah pusat di hal ini BPTJ Kemenhub serta pemerintah area Wilayah Bekasi tentang sinergi, perencanaan, pembangunan, pengembangan serta pengoperasian layanan angkutan umum perkotaan dengan skema pembelian layanan BTS.
BPTJ Kementerian Perhubungan akan memfasilitasi pemerintah area untuk penyelenggaraan layanan angkutan umum perkotaan dengan skema pembelian layanan BTS juga pemerintah tempat akan menyusun strategi agar layanan ini dapat tersedia dengan baik berikut infrastruktur penunjangnya.
"Kabupaten Bekasi merupakan tempat ke-15 ke Nusantara yang digunakan telah dilakukan melakukan kesepakatan dengan Kementerian Perhubungan sekaligus kota pertama dari 15 kota yang disebutkan yang dimaksud memberanikan diri bahwa tahun depan akan menganggarkan dalam APBD 2025," ungkap Suharto.
Suharto menambahkan bahwa hal itu selaras dengan konsep penyediaan layanan angkutan umum perkotaan bukanlah merupakan tugas pemerintah pusat semata, namun juga pemerintah tempat oleh sebab itu yang dimaksud dilayani adalah pergerakan warga lokal.
Amanah ini juga tertuang di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang dimaksud merupakan update dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 serta updating dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965 bahwa pemerintah wajib menyediakan layanan angkutan umum yang digunakan aman, nyenyak juga terjangkau.
Lebih lanjut, Suharto juga menekankan bahwa Biskita bertujuan menyokong rakyat beralih menggunakan angkutan umum, sehingga dapat menurunkan ketergantungan pada kendaraan pribadi serta menurunkan tingkat kemacetan.
Dia berharap hadirnya BTS dapat meningkatkan kualitas layanan angkutan umum pada wilayah Daerah Bekasi dengan menghadirkan sistem yang tambahan efisien, nyaman, lalu terjangkau bagi masyarakat.
"Kami optimis, dengan dukungan dari Pemkab Bekasi, layanan ini akan berdampak positif terhadap mobilitas masyarakat ke Jabodetabek," lanjutnya.
Dalam kesempatan yang mana sama, Penjabat Kepala Kabupaten Bekasi Dedy Supriadi menyambut baik langkah awal penyediaan layanan Biskita ke daerahnya.
“Kami mohon dukungan untuk percepatan penyelenggaraan layanan BTS ini sebagai wujud komitmen Kota Bekasi untuk penyelenggaraan layanan angkutan umum massal ini.
Dedy menegaskan bahwa Kota Bekasi berikrar untuk menyiapkan hal-hal yang dimaksud berkaitan dengan hadirnya layanan BTS teristimewa yang dimaksud berkaitan dengan anggaran.
"Ke depan, tentunya kami akan melindungi amanah ini dengan sebaik-baiknya dan juga berupaya semaksimal mungkin saja untuk mengembangkannya," ungkap Dedy.
Layanan transportasi ke Kota Bekasi yang sudah tersedia meliputi angkutan umum perkeretaapian KRL ke Stasiun Cikarang serta Kereta Api cepat di dalam perbatasan Karawang juga Daerah Bekasi.
Layanan BTS pada Wilayah Bekasi direncanakan terdiri dari 7 koridor, salah satunya adalah dari Cinity – Stasiun Cikarang menuju Stasiun LRT Jabodebek Jatimulya, Bekasi Timur.
Artikel ini disadur dari Kemenhub gandeng Pemkab Bekasi sediakan Biskita skema pendanaan APBD






