Kemendagri Dorong Pemda Percepat Pengadaan Barang Jasa lewat Katalog Elektronik V6

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) mengupayakan percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui katalog elektronik Versi 6 (V6) pada pemerintah tempat (pemda). Upaya ini merupakan langkah strategis guna menggalang peningkatan sektor ekonomi melalui peningkatan pemanfaatan Sistem Dalam Negeri serta Barang Mikro, Usaha Kecil serta Koperasi.
Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan pada hal ini diwakili Direktur Fasilitasi Transfer serta Modal Utang Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Sumule Tumbo di acara Coffee Morning sama-sama Kepala LKPP juga Dunia Pers yang berlangsung di area Roestam Sjarief lantai 2, Gedung LKPP, Jakarta, Hari Jumat (3/1/2025).
Lebih lanjut Sumule mengungkapkan Katalog Elektronik V6 sudah dirancang agar terintegrasi dengan Sistem Data Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI). “Tidak hanya sekali terintegrasi dengan SIPD RI, Katalog Elektronik V6 juga dilengkapi dengan layanan e-Audit. Fitur ini diciptakan untuk meningkatkan transparansi lalu akuntabilitas melalui pengawasan juga monitoring secara real time, sekaligus mempercepat proses pengadaan barang/jasa pemerintah,” kata Sumule.
Maka itu, Sumule menekankan di rangka menggalakkan transparansi, akuntabilitas lalu percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik V6 yang dimaksud bersumber dari Anggaran Pendapatan juga Belanja Daerah (APBD) maka Pemda diharuskan untuk segera mengambil langkah konkret di mengoptimalkan proses Pengadaan Barang Jasa (PBJ) melalui Katalog Elektronik V6.
Misalnya, pertama menetapkan dan juga mendaftarkan akun pejabat pengelola Katalog Elektronik Versi 6 pada akun Konsumen Anggaran (PA)/Kuasa Penggunawan Anggaran (KPA)/Pejabat Kreator Janji (PPK)/Pejabat Pelaksana Teknis Pertemuan (PPTK), Pejabat Pengadaan (PP), Bendahara Umum Daerah (BUD) dan/atau Kuasa Bendahara Umum Daerah (Kuasa BUD), Bendahara Biaya (BP), dan/atau Bendahara Penghabisan Pembantu (BPP), berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, kata dia, melaksanakan proses pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik Versi 6 yang dimaksud diakses pada laman katalog inaproc, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Ketiga, di hal terdapat permasalahan teknis pada Katalog Elektronik, pemerintah area dapat menyampaikan laporan melalui kanal Pusat Bantuan Katalog Elektronik Versi 6 pada bantuan.inaproc.id,” tegas Sumule.
Dia menjelaskan mengenai proses proses pembayaran berhadapan dengan belanja pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik V6. Dalam hal ini Pemda dapat melakukan pembayaran tagihan menghadapi surat pesanan barang/jasa melalui pembayaran Langsung (LS) dijalankan dengan mekanisme ke tabungan operasional Mitra Instansi Pengelola dan/atau account operasional dari Pihak Lain/Mitra Payment Gateway yang tersebut ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kemudian, pembayaran tagihan melawan surat pesanan barang/jasa melalui Uang Persediaan (UP) dijalankan dengan mekanisme pertama, Transfer dari akun BP/BPP ke akun operasional Mitra Instansi Pengelola dan/atau tabungan operasional dari Pihak Lain/Mitra Payment Gateway yang dimaksud ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Berikutnya, ujar dia, menggunakan Kartu Kredit otoritas Daerah (KKPD) ke akun operasional Mitra Instansi Pengelola dan/atau tabungan operasional dari Pihak Lain/Mitra Payment Gateway yang dimaksud ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Sumule juga mengimbau agar Bendahara Umum Daerah (BUD) lalu BP/BPP masing-masing Satuan Kerja Gadget Daerah (SKPD) untuk berkoordinasi dengan masing-masing Bank Penampung Rekening Kas Umum Daerah untuk memperkuat pelaksanaan pembayaran kegiatan pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik V6.
“Dalam hal penerapan Katalog Elektronik Versi 6 terkendala lantaran keterbatasan sarana kemudian prasarana, sumber daya manusia juga regulasi, maka pemerintah tempat dapat menyesuaikan kesiapannya paling lambat tanggal 20 Maret 2025,” kata Sumule.






