MK Tolak Gugatan Gaji Dosen PTS Dibayar Pakai APBN

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Nomor 135/PUU-XXI/2023 pengujian materiil UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) yang diajukan 2 dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yakni Teguh Satya Bhakti dan juga Fahmi Bachmid. MK menolak upah dosen PTS dibayarkan melalui APBN.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo di dalam ruang sidang, Hari Jumat (29/11/2024).
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah mengatakan, alokasi anggaran PTS digunakan untuk tunjangan profesi dosen kemudian tunjangan kehormatan profesor. Bahkan, pemerintah menempatkan dosen yang tersebut berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada sebagian PTS tertentu.
Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang pada pokoknya menyatakan yang digunakan berhak menerima penghasilan lalu tunjangan yang dimaksud bersumber dari APBN belaka untuk dosen berstatus ASN. Hal ini juga ditegaskan pada Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Pada intinya pendapatan dosen yang diangkat oleh pemerintah dialokasikan di APBN, sedangkan bagi dosen PTS yang mana diangkat oleh badan pengurus PTS yang tersebut bersangkutan, maka pendapatan dan juga tunjangan ditentukan berdasarkan perjanjian kerja yang dimaksud diadakan oleh dosen bersangkutan dengan badan pengurus PTS serta tunduk pada peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan,” kata Guntur.
Karena itu, terkait dalil para pemohon yang tersebut menyatakan frasa ‘sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ pada Pasal 70 ayat (3) UU Dikti yang digunakan dinilai bukan mempunyai kejelasan, MK mengamati bahwa frasa pada norma yang dimaksud digunakan tiada cuma untuk norma Pasal 70 ayat (3) UU Dikti, tetapi juga untuk norma Pasal 70 ayat (1) serta ayat (2) UU Dikti.
Dengan kata lain, pengaplikasian frasa ‘sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ harus disesuaikan dengan rujukan dari masing-masing norma.
Dalam hal ini, frasa ‘sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ pada norma Pasal 70 ayat (3) UU Dikti merujuk norma di peraturan perundang-undangan.






