Nasional

Kejagung Cekal Dirut PT KTM terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah dilakukan menetapkan 9 terperiksa baru pada persoalan hukum dugaan korupsi importasi gula pada Kementerian Perdagangan 2015. Salah satu dituduh yang tersebut masih buron yakni Direktur Utama PT KTM berinisial ASB telah lama dicekal.

“Ya terhadap (ASB) dilakukan, telah dijalankan pencegahan (pencekalan) supaya tak bepergian ke luar negeri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar terhadap wartawan, Selasa (21/1/2025).

Dengan adanya pencekalan itu, Harli percaya ASB masih berada pada Indonesia. Kini untuk memburu ASB pihaknya berada dalam mengakumulasi informasi masalah keberadaan yang digunakan bersangkutan.

“Kita sedang mengakumulasi informasi, keberadaan yang digunakan bersangkutan seperti apa, apakah oleh sebab itu sakit misalnya atau memang sebenarnya tidak ada di area tempat, semua informasi itu akan kita dalami serta update-nya akan kita sampaikan,” ujarnya.

Adapun, 9 orang yang dimaksud sudah ditetapkan terperiksa pada Hari Senin (20/1/2025), 7 di dalam antaranya sudah pernah dijalankan penahanan. Pada hari ini Kejagung melakukan penangkapan terhadap Direktur PT DSI, berinisial HAT lalu juga dengan segera diadakan penjara selama 20 hari kedepan di tempat Rutan Salemba Fakultas Kejagung, Ibukota Indonesia Pusat.

“Perlu kami ungkapkan bahwa yang dimaksud bersangkutan (HAT) sebelum diadakan pemidanaan oleh penyidik, terlebih dahulu diadakan penangkapan yang diadakan pada hari ini juga pada Pangkalanbuun, Kalimantan Tengah,” tuturnya.

Adapun, sembilan terperiksa yang dimaksud dimaksud adalah:

1. TWN selaku Direktur Utama PT AP

2. WN selaku Presiden Direktur PT AF

3. HS selaku Direktur Utama PT SUJ

4. IS selaku Direktur Utama PT MSI

Related Articles

Back to top button