Kapolri: Tindak Tegas Pelaku Penembakan Kasat Reskrim AKP Ulil Ryanto Anshari

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan perbuatan tegas Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Danang Iskandar yang tersebut telah terjadi melakukan penembakan hingga menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari.
Sigit mengungkapkan telah terjadi memohon Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) untuk mendalami motif penembakan tersebut. “Baik, yang mana jelas Pak Kapolda telah melaporkan untuk saya terkait kejadian yang mana terjadi. Dan saya minta untuk mendalami motifnya,” ucapannya di tempat Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Hari Jumat (22/11/2024).
Sigit juga telah memerintakan jajarannya untuk mengusut tuntas persoalan hukum ini. “Saya sudah ada perintahkan agar persoalan hukum itu diproses tuntas terhadap pelakunya, oknum, pelaku dari institusi agar ditindak tegas apakah itu proses etik maupun pidananya,” ujarnya.
Apalagi, kata Sigit, penindakan tegas ini khususnya apabila dilihat dari motifnya kemudian dilaksanakan terhadap hal-hal yang dimaksud selama ini dianggap mencederai institusi. “Saya minta siapa pun, apa pun pangkatnya, aktivitas tegas,”
Kapolri menegaskan jikalau insiden ini tidak permasalahan konflik internal. “Proses telah didalami, Propam kita turunkan. Yang jelas kalau hal-hal yang sifatnya bisa jadi diproses dengan hal-hal yang mana bersifat etik, ini secara umum ya tentunya akan kita lakukan. Sehingga kemudian semuanya sanggup berjalan dengan baik. Namun terhadap pelanggaran yang dimaksud tiada bisa jadi ditolerir, saya minta belaka dua, aktivitas tegas,” pungkasnya.
Sebelumnya, aksi penembakan berujung tewasnya AKP Ulil Ryanto Anshari itu terjadi di tempat kawasan parkir Polres Solok Selatan yang berada pada Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Solok Selatan, Sumatera Barat pada hari terakhir pekan (22/11/2024) sekitar pukul 00.43 WIB.
Diduga kuat pemicunya lantaran AKP Dadang Iskandar tak terima lantaran AKP Ulil Ryanto Anshari menangkap terdakwa perkara tambang galian C.






