Nasional

Bakamla Nyatakan Dokumen Lengkap, Kapal MV Lakas Diizinkan Kembali Berlayar

JAKARTA – Badan Security Laut Republik Indonesia ( Bakamla RI) menegaskan Kapal MV Lakas, yang dimaksud mengangkut wood pellet milik PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) dari Pelabuhan Gorontalo menuju Fushiki, Jepang, telah lama mempunyai Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Dengan demikian, kapal yang disebutkan diizinkan melanjutkan pelayarannya setelahnya seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

Analis Hukum Ahli Muda pada Direktorat Hukum Bakamla RI, Letkol Bakamla Muhamad Azhari menyampaikan, SPB merupakan dokumen negara yang digunakan dikeluarkan oleh Syahbandar juga menjadi ketentuan mutlak bagi setiap kapal yang dimaksud berlayar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“SPB belaka diberikan jikalau semua dokumen pendukung, termasuk dokumen muatan juga izin dari Bea Cukai juga Imigrasi, telah terpenuhi,” kata Muhammad Azhari pada keterangannya dikutip, Mingguan (13/10/2024).

Kapal MV Lakas sebelumnya ditahan Bakamla pada 15 Agustus 2024 sebab kurangnya tiga dokumen, yaitu Certificate of Analysis, Certificate of Origin, dan juga Certificate of Shipper Declaration. Namun, David Aritonang, Juru Bicara PT Dalian Putra Maritim selaku agen kapal menjelaskan bahwa dokumen yang dimaksud bukan wajib dibawa pada berhadapan dengan kapal lantaran sudah ada ada dokumen resmi dari Syahbandar, Bea Cukai, dan juga Imigrasi.

Setelah dijalankan pemeriksaan lanjutan pada 16 Agustus 2024, Bakamla mengizinkan MV Lakas melanjutkan pelayaran pada 18 Agustus 2024. “Dokumen sudah ada lengkap, juga kapal sudah diizinkan untuk berlayar,” tegas Azhari.

Penegasan ini disampaikan untuk menanggapi permintaan Sekretaris Daerah Kota Pohuwato, Iskandar Datau, yang dimaksud mengajukan permohonan klarifikasi terkait isu bahwa PT BJA melakukan ekspor wood pellet secara ilegal. Iskandar menekankan perusahaan dengan penanaman modal besar seperti BJA tiada akan bermain-main dengan legalitas.

Plt Kepala Daerah Pohuwato, Suharsi Igirisa, yang mana sebelumnya telah dilakukan meninjau operasional BJA, menyatakan kegiatan perusahaan telah sesuai dengan ketentuan hukum kemudian harapan masyarakat. Jenderal Asosiasi Produsen Daya Biomassa Indonesia (APREBI), Dikki Akhmar, menambahkan bahwa tuduhan ekspor ilegal dapat merugikan bidang dan juga memengaruhi iklim pembangunan ekonomi dalam Gorontalo.

“Tuduhan semacam ini akan berdampak besar, teristimewa bagi perusahaan pemilik kapal juga vessel internasional,” ujarnya.

Dengan konfirmasi dokumen yang tersebut lengkap dan juga izin berlayar yang mana telah dikantongi, kapal MV Lakas sekarang ini dapat melanjutkan aktivitas pengiriman wood pellet ke Jepang.

Related Articles

Back to top button