Jokowi Terbitkan Perpres, Pensiunan Menteri Mendapat Garansi Aspek Kesehatan

JAKARTA – Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) meneken aturan pemberian jaminan pemeliharaan kebugaran bagi menteri negara yang tersebut sudah berakhir masa tugasnya atau purnatugas. Aturan yang disebutkan diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Garansi Pemeliharaan Bidang Kesehatan Purnatugas Menteri Negara.
Aturan yang dimaksud ditetapkan pada Selasa (15/10/2024). “Menteri negara yang telah terjadi selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan,” bunyi Pasal 1 ayat 1 aturan tersebut.
Pemeliharaan jaminan kebugaran juga diberikan terhadap Sekretaris Kabinet yang telah lama selesai melaksanakan tugas kabinet. Keamanan pemeliharaan kemampuan fisik juga diberikan terhadap istri/suami yang sah dan juga tercatat di administrasi menteri negara. Pemastian pemeliharaan kemampuan fisik dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kemampuan fisik berdasarkan kendali mutu kemudian kendali biaya.
“Manfaat jaminan pemeliharaan kondisi tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada bentuk pelayanan kondisi tubuh promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif sesuai indikasi media berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat 2 pada aturan tersebut.
Penyelenggara jaminan pemeliharaan kondisi tubuh diadakan oleh pengurus inisiatif jaminan pemeliharaan kebugaran Ketua, Wakil Ketua, dan juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri juga Pejabat tertentu.
Premi jaminan pemeliharaan kondisi tubuh dibayarkan oleh pemerintah pusat terhadap pelaksana jaminan pemeliharaan kebugaran secara sekaligus. Pendanaan jaminan pemeliharaan kebugaran bersumber dari anggaran pendapatan kemudian belanja negara (APBN) melalui bagian anggaran Kementerian Sekretariat Negara.
Jaminan pemeliharaan kemampuan fisik bukan diberikan terhadap menteri negara yang dimaksud dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mana telah lama memperoleh kekuatan hukum tetap.
Lalu, menteri yang tersebut mengundurkan diri akibat ditetapkan menjadi terdakwa maka kegunaan jaminan pemeliharaan kondisi tubuh ditunda sampai telah terjadi memperoleh kekuatan hukum tetap. Atau mengundurkan diri dikarenakan mendapatkan putusan pengadilan yang mana telah dilakukan memperoleh kekuatan hukum tetap memperlihatkan akibat melakukan langkah pidana.






