Jaksa Agung Ungkit Brimob pada Komisi III DPR, IPW: Upaya Pengalihan Isu

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin yang tersebut mengungkit kembali aksi pengepungan Brimob dalam Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai mempunyai motif pengalihan isu. Jaksa Agung menyampaikan hal itu ketika menerima pertanyaan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota Komisi III DPR, Rabu (13/11/2024).
Saat itu, Jaksa Agung banyak dicecar mengenai kegagalan pada pengusutan perkara PT Timah. Termasuk dugaan korupsi impor gula eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) yang dianggap politis.
Ketua Indonesia Police Watch ( IPW ) Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan mengapa Jaksa Agung kembali mengungkit hambatan tersebut. “Satu fakta waktu itu kemudian sudah ada diselesaikan di dalam tingkat pimpinan. Tidak saling menuntut waktu itu. Nah, kalau sekarang kemudian Jaksa Agung melontarkan kembali pernyataan itu, ini menurut IPW ada beberapa hal,” kata Sugeng, Hari Minggu (17/11/2024).
“Satu, Jaksa Agung itu sedang mencari alasan ya, mengalihkan isu terkait dengan penyidikan yang dimaksud dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung di persoalan hukum Timah . Memang saya setuju dengan anggota DPR, mengesankan bahwa awalnya begitu sangat gegap gempita ya, kemudian sampai ada kerugian Rp300 triliun kurang lebih lanjut dihitung,” ujarnya.
Namun sayangnya, Kejagung hanya sekali bertindak sensasional meninjau hukuman yang dimaksud diterima para tersangka, yang rata-rata hukuman penjara para terdakwa dua hingga tiga tahun. Sugeng menilai apa yang dilaksanakan oleh Kejagung antiklimaks. Hal itu yang digunakan diperdebatkan Komisi III DPR untuk Jaksa Agung.
Namun, lanjut Sugeng, bukannya menjawab permasalahan penanganan kasus, Jaksa Agung justru menumbalkan Brimob Polri. “Jadi, Jaksa Agung cuma mencari alasan saja, melempar isu perihal pengepungan seakan-akan lantaran dikepung itu, kemudian penyidikan ini menjadi melehoi (lembek),” tandasnya.
Sugeng juga mengingatkan sebenarnya di pengusutan persoalan hukum korupsi PT Timah adalah kewenangan Bareskrim Polri. Hal itu bersangkutan dengan UU Pertambangan. “Karena berdasarkan UU Pertambangan, kewenangan penyidikan tindakan hukum tambang itu ada pada Bareskrim,” sebutnya.
IPW meninjau terjadi perebutan kewenangan. Sehingga bisa saja jadi pengintaian yang dimaksud terkait dengan lompat pagarnya Kejagung di tempat pada menyidik perkara persoalan hukum tambang.
“Seharusnya, kan, itu disidik oleh Polri, Bareskrim, sebab itu tunduk pada langkah pidana pertambangan. Setelah langkah pidana pertambangannya disidik, baru kalau ada pengembangan tindakan hukum korupsinya, dari sana, bukanlah persoalan hukum korupsi dulu. Ini adalah yang digunakan menyebabkan terjadinya yang digunakan konflik antarkelembagaan, ya. Jadi, ketiga terjadi konflik antarkelembagaan, sehingga waktu itu ada Brimob melakukan pengintaian, kemudian kalau pengepungan ini saya enggak tahu ya, mungkin saja benar, mungkin saja tidak,” jelasnya.






