Jaksa Agung Tegaskan Tidak Ada Motif Politik pada Penetapan Tersangka Tom Lembong

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, tak ada motif urusan politik pada penetapan dituduh mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) di tindakan hukum dugaan korupsi impor gula.
Pernyataan ini disampaikan oleh Burhanuddin di rapat kerja dengan Komisi III DPR yang dimaksud diselenggarakan di dalam Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Pernyataan Jaksa Agung yang disebutkan menanggapi banyak pertanyaan dari anggota kemudian pimpinan Komisi III DPR terkait status terperiksa yang tersebut pada masa kini melekat pada Tom Lembong. “Untuk perkara Tom Lembong, kami sejenis sekali tiada miliki maksud urusan politik apa pun,” kata Burhanuddin.
Menurut Burhanuddin, Kejaksaan Agung (Kejagung) miliki kewenangan yuridis untuk menetapkan seseorang sebagai dituduh di sebuah kasus, namun Burhanuddin merinci detail perkara yang dimaksud menjerat Tom Lembong.
“Untuk hal-hal yang mana bergulir di area media, nanti saya akan meminta-minta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) untuk memberikan penjelasan lebih besar lanjut,” ujarnya.
Burhanuddin juga menambahkan penetapan dituduh bukanlah langkah yang mana mudah. Penyidik Kejagung, katanya, setiap saat melalui proses serta tahapan yang tersebut sangat ketat lalu hati-hati.
“Menetapkan seseorang sebagai terdakwa bukanlah langkah yang tersebut sewenang-wenang, sebab apabila tiada hati-hati, itu bisa saja melanggar Hak Asasi Orang (HAM). Kami pasti sangat berhati-hati,” tegasnya.






